Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuh Driver Taksi Online

Tampang Icus Pembunuh Driver Taksi Online di Purbalingga, Terhimpit Ekonomi Tega Menghabisi

Polres Purbalingga akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria berinisial AM (54).

|
TRIBUNJATENG/ Farah Anis Rahmawati
Ungkap Kasus — Polisi saat mengawal pelaku pembunuhan seorang pria di penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, untuk mengikuti konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di aula Mapolres Purbalingga, Senin (21/7/2025).   

"Kesulitan ekonomi menjadi dorongan dan jalan pintas yang dilakukan pelaku untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan pribadinya," ungkapnya. 

Pelaku Merupakan Residivis 

Kapolres menambahkan, pelaku Icus sebelumnya juga merupakan seorang residivis. 

"Sudah dua kali menerima putusan pengadilan, satu terkait kasus penggelapan sepeda motor, dua terkait pencurian handphone di Purbalingga pada tahun 2022" ungkapnya. 

Akibat perbuatannya pelaku pun dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan. 

"Ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved