Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Daftar 11 Nama dan Peran Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Sritex Solo

Berikut 11 nama tersangka kasus dugaan korupsi PT Sritex Solo dan perannya dalam kasus tersebut.

|
Editor: galih permadi
kompas.com/Shela Octavia
DITANGKAP - Momen Suldiarta tersangka kasus dugaan korupsi Sritex sata digiring ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Selasa (22/7/2025) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Berikut 11 nama tersangka kasus dugaan korupsi PT Sritex Solo dan perannya dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex). 

Sebelumnya sudah ditetapkan tiga tersangka yakni Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (IS); Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial bank pelat merah Jawa Barat dan Banten tahun 2020; serta, Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama bank pelat merah DKI Jakarta tahun 2020.

Baca juga: Rugikan Negara Rp1,08 Triliun, Ini 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex

Baca juga: Bos Sritex Iwan Kurniawan Ungkap Alasan Simpan Rp 2 Miliar dalam Kresek Merah, Kok Ga Ditabung?

Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus dugaan korupsi pemberian kredit ini menyebabkan kerugian negara mencapai 1,08 triliun.

Siapa saja nama 11 tersangka kasus Sritex?

Dengan penetapan delapan tersangka baru, berarti Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sritex.

Berikut daftar 11 nama tersangka: 


1. Iwan Setiawan Lukminto

2. Dicky Syahbandinata

3. Zainudin Mapa

4. Allan Moran Severino

5. Babay Farid Wazadi

6. Pramono Sigit

7. Yuddy Renaldi

8. Supriyatno

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved