Berita Viral
Inilah Sosok Superiyanto Anggota DPRD Kudus yang Ditangkap Main Judi, Punya Harta Rp6,8 Miliar
Seorang anggota DPRD Kudus, Jawa Tengah, bernama Superiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian.
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Seorang anggota DPRD Kudus, Jawa Tengah, bernama Superiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian.
Ia tertangkap tangan tengah bermain judi domino di sebuah lokasi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Penangkapan terjadi pada Sabtu dini hari, 20 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang anggota DPRD Kudus berinisial S karena terlibat dalam aktivitas perjudian,” ujar AKBP Heru kepada wartawan.
Selain Superiyanto, polisi juga menangkap empat orang lainnya yang turut bermain dalam permainan tersebut.
Dari lokasi kejadian, aparat turut menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu set kartu domino yang digunakan dalam permainan, tiga set kartu domino cadangan, sebuah banner yang dijadikan alas bermain, serta uang tunai senilai Rp1.025.000 yang diduga digunakan sebagai taruhan.
“Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan dalam rangka penyidikan lebih lanjut," katanya, dikutip dari TribunJateng.com, Selasa (21/7/2025).
Superiyanto kini dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Wakil Ketua DPW Nasdem Jawa Tengah Akhwan menegaskan, menyikapi kader partainya yang terjerat kasus perjudian pihaknya telah menggelar rapat internal oleh pengurus DPW Partai Nasdem Jawa Tengah secara daring.
Dalam rapat tersebut juga diikuti oleh Ketua DPW Nasdem Jawa Tengah, Lestari Moerdijat.
“Hasil dari rapat tersebut, partai menugaskan saya sebagai corong partai,” kata Akhwan dalam konferensi pers di Kafe PDKT Kudus, Senin (21/7/2025).
Atas kasus yang menjerat kader partainya, kata Akhwan, pihaknya merasa prihatin.
Partainya juga menghormati proses hukum yang berlaku.
Termasuk pihaknya menghormati aparat kepolisian yang telah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus perjudian.
Atas status tersangka yang disandang S, Partai Nasdem akhirnya membuat langkah organisasi.
Kata Akhwan, langkah yang diambil partai berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, ketika ada kader yang melakukan tindakan pelanggaran hukum yang pertama yaitu jabatan di partai dicopot.
“Hanya saja di AD/ART ada dua jalan untuk pencopotan tersebut pertama yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
Kedua jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri maka yang bersangkutan dicopot oleh partai melalui surat partai,” kata Akhwan.
Dalam kasus ini partai telah menugaskan salah seorang pengurus DPW Partai Nasdem untuk menemui S yang masih ditahan.
Hasilnya S menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPD Partai Nasdem.
Jabatan Ketua DPD Nasdem Kudus diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.
“Kebetulan tadi yang disepakati saya yang ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD Nasdem Kudus, tetapi diupayakan secepatnya menjadi ketua definitif.
Dan proses administrasi sudah dilakukan teman-teman di DPW.
Karena untuk definitif surat keputusan dari DPP,” kata Akhwan.
Meski demikian Partai Nasdem tetap memberikan pendampingan hukum kepada S.
Pasalnya, meski tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPD Nasdem Kudus, S masih berstatus anggota partai.
Partainya masih belum menentukan apakah yang bersangkutan akan dipecat sebagai anggota.
Pasalnya hal itu perlu pendalaman berkaitan dengan dampak terhadap partai.
Siapa Superiyanto?
Dirangkum dari infopemilu.kpu.go.id, Superiyanto merupakan pria kelahiran 28 Desember 1970.
Di tahun ini, ia akan genap berumur 55 tahun.
Superiyanto menghabiskan masa kecil di tanah kelahirannya.
Ia tercatat pernah menimba ilmu di SMEA PGRI Mejobo Kudus (1986-1990).
Dirinya kemudian melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.
Superiyanto berkuliah S1 Sarjana Hukum di Universitas Muria Kudus (2004-2009).
Bapak dua orang anak ini lalu melanjutkan ke Universitas Islam Sultan Agung.
Ia mengambil jurusan S2 Magister Hukum (M.H) dan lulus pada 2012.
Politikus Kawakan
Nama Superiyanto sudah tidak asing lagi di perpolitikan Kudus.
Ia sudah sejak tahun 2004 menjabat sebagai anggota DPRD Kudus.
Total sudah 5 kali menang dalam Pileg Kudus.
Di pesta demokrasi 2024 lalu, Superiyanto maju di daerah pemilihan (dapil) Kudus 4.
Ia berhasil duduk di kursi rakyat lagi dengan mengantongi 6.046 suara sah.
Jumlah tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus Nomor 557 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Superiyanto pada akhirnya dilantik menjadi bersama 44 anggota DPRD Kudus Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dilantik pada Rabu (21/8/2024) lalu.
Dikutip dari dprd.kuduskab.go.id, Superiyanto betugas sebagai anggota di Komisi C.
Ia diketahui juga dipercaya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) NasDem.
Harta Kekayaan
Superiyanto memiliki harta kekayaan secara garis besar meningkat dari mulai 2003 hingga 2023.
Pada 31 Desember 2024, hartanya menurun berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Kini kekayaan Superiyanto tercatat sebanyak Rp 8.652.920.325.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah dan Bangunan Rp. 7.540.000.000
1. Tanah Seluas 3844 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 410.000.000
2. Tanah Dan Bangunan Seluas 600 M2/501 M2 Di Kab / Kota Kudus, Warisan Rp. 1.750.000.000
3. Tanah Seluas 3500 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 510.000.000
4. Tanah Seluas 2450 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 360.000.000
5. Tanah Seluas 1105 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 355.000.000
6. Tanah Seluas 3276 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 355.000.000
7. Tanah Seluas 591 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 425.000.000
8. Tanah Seluas 3379 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 555.000.000
9. Tanah Seluas 3540 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 455.000.000
10. Tanah Dan Bangunan Seluas 315 M2/211 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 1.500.000.000
11. Tanah Seluas 4188 M2 Di Kab / Kota Kudus, Warisan Rp.525.000.000
12. Tanah Seluas 2800 M2 Di Kab / Kota Kudus, Warisan Rp. 340.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 1.327.000.000
1. Mobil, Mitsubishi Pajero Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp. 200.000.000
2. Motor, Yamaha Nmax Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 17.000.000
3. Mobil, Mitsubishi Pajero Dakkar Ultimate Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 400.000.000
4. Mobil, Toyota Innova Tahun 2009, Hasil Sendiri Rp. 85.000.000
5. Motor, Yamaha Ninja Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 35.000.000
6. Mobil, Toyota Inova Reborn Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 340.000.000
7. Mobil, Honda Hrv Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 250.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. 41.500.000
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 564.420.325
Harta Lainnya Rp. ----
Utang Rp. 820.000.000
Total Harta Kekayaan Rp. 8.652.920.325. (*/Goz)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| "Kami Diminta Bayar Uang Muka" Kronologi Ibu dan Bayi Meninggal Setelah Ditolak 4 Rumah Sakit |
|
|---|
| Viral Dokter Bongkar Kebobrokan RSUD, Tak Ada Jubah Operasi Hingga Minim Alat Bedah: Keterlaluan! |
|
|---|
| Keistimewaan Dapur SPPG Gunungpati Semarang: Standar Tinggi, Higenis Ala Ruang Operasi Rumah Sakit |
|
|---|
| Viral Guru di Temanggung Tegur Siswa Bolos, Jawaban Siswa Tak Sopan Karena Ngaku Sudah Bayar |
|
|---|
| Kisah Pemburu Entung Jati, Yeyen Sehari Bisa Raup Cuan Rp750 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/superiyanto-nasdem-kudus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.