KKN USM
KKN USM Di Rejosari Gagas Budikdamber dan POC Jadi Inovasi, Solusi Bagi Gizi dan Lingkungan
Nuku Amalia Gagas Budikdamber dan POC Jadi Inovasi KKN Rejosari, Solusi Bagi Gizi dan Lingkungan
TRIBUNJATENG.COM -Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Semarang di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, melahirkan inovasi sosial yang menarik perhatian warga. Salah satu program unggulan yang diterapkan adalah integrasi budidaya ikan dalam ember (budikdamber) dan pengolahan limbah airnya menjadi pupuk organik cair (POC) dalam satu sistem terintegrasi. Program ini menjadi solusi kreatif terhadap isu ketahanan pangan rumah tangga sekaligus pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.
Inisiatif ini diterapkan oleh Nuku Amalia, mahasiswi semester 6 Fakultas Hukum yang menjabat sebagai Ketua Proker RW 08 dan Wakil Ketua Tim KKN Rejosari. Kegiatan dilaksanakan pada Minggu, 13 Juli 2025, diikuti warga setempat dengan antusias.
“Budikdamber memang bukan hal baru, namun kami mencoba menerapkannya di Rejosari sebagai alternatif pangan rumah tangga. Uniknya, limbah air kolam yang biasanya terbuang kini kami olah menjadi POC. Sistem ini bisa mandiri dijalankan warga dan punya nilai ekonomi jika dikembangkan lebih lanjut,” ujar Amalia.
Kegiatan diawali dengan edukasi lengkap tentang budikdamber, mulai dari persiapan ember, aklimatisasi ikan lele, hingga cara menanam kangkung di cup plastik yang ditaruh di tutup ember. Amalia menjelaskan teknik perawatan agar sistem ini dapat berjalan mandiri di rumah warga.
Setelah itu, warga dibimbing mengolah limbah air kolam menjadi POC siap jual. Air bekas budidaya ikan tidak langsung dibuang, melainkan difermentasi untuk menjadi pupuk cair yang bernilai ekonomi.
Sebagai mahasiswi hukum, Amalia tidak hanya fokus pada aspek teknis. Ia juga menekankan pentingnya legalitas produk pupuk yang berbeda dari legalitas produk UMKM biasa. Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi agar tidak asal menjual pupuk tanpa memahami regulasi hukum yang berlaku.
“Kalau warga nanti serius menjual POC, maka izin edar, hak kekayaan intelektual, dan aspek legal lainnya perlu mulai dipahami sejak dini. Saya bantu menjembatani pemahaman itu,” tegas Amalia.
Program ini pun mendapat apresiasi dari Lurah Rejosari, Ema Nurhayati, SE.MM., yang menilai pendekatan tersebut sebagai inovatif dan berpotensi memberikan manfaat jangka panjang bagi ketahanan pangan keluarga. “Bagus Mbak Amalia, semoga bermanfaat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Respon positif juga datang dari masyarakat RW 08. Sosialisasi, pelatihan, dan demo langsung telah dilakukan secara intensif, menumbuhkan semangat warga untuk meneruskan program ini bahkan setelah masa KKN berakhir.
Dengan menggabungkan ilmu hukum, empati sosial, dan inovasi lapangan, Nuku Amalia membuktikan bahwa kontribusi mahasiswa tak sebatas teori di kelas. Lewat satu ember dan sedikit kesadaran hukum, solusi besar bisa lahir untuk menjawab persoalan sehari-hari masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.