Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KKN USM

Lewat KKN PPM XXVI, Mahasiswi Hukum USM Edukasi UMKM Rejosari Tentang Legalitas Usaha

Mahasiswa KKN USM mengambil langkah konkret melalui kegiatan sosialisasi hukum bertajuk “Langkah Legal untuk Usaha Lokal”

|
Editor: Editor Bisnis
ist
KKN USM - Mahasiswa KKN USM mengambil langkah konkret melalui kegiatan sosialisasi hukum bertajuk “Langkah Legal untuk Usaha Lokal” 

TRIBUNJATENG.COM - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Semarang (USM) yang sedang melaksanakan pengabdian di Kelurahan Rejosari mengambil langkah konkret melalui kegiatan sosialisasi hukum bertajuk “Langkah Legal untuk Usaha Lokal” yang digelar pada di Aula Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Jumat (18/7/2025).

Kegiatan ini merupakan program kerja individu yang diinisiasikan oleh Nuku Amalia, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Semarang dengan mengangkat isu pentingnya legalitas dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dihadiri oleh warga dari RW 5, 6, dan 8 Kelurahan Rejosari yang telah memiliki usaha maupun yang sedang merintis bisnis UMKM-nya. 

Dalam kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman dasar mengenai pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), pendaftaran merek dagang, hingga informasi mengenai badan usaha (PT/CV) yang dapat disesuaikan dengan skala usaha masing-masing.

 

KKN USM - Nuku Amalia, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Semarang mengangkat isu pentingnya legalitas dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
KKN USM - Nuku Amalia, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Semarang mengangkat isu pentingnya legalitas dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (ist)

 

Nuku menyampaikan materi secara komunikatif dan aplikatif dengan menekankan bahwa legalitas bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis agar usaha lebih terlindungi dan profesional.

Lurah Rejosari, Ibu Ema Nurhayati, SE.MM., menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan dukungannya terhadap program edukatif yang membekali masyarakat dengan wawasan hukum praktis.

“Program ini sangat bermanfaat, terutama bagi warga kami yang memiliki usaha rumahan. Harapannya, warga jadi lebih siap dan percaya diri mengembangkan usahanya dengan dasar hukum yang kuat,” ujar Ibu Ema.

Sebagai wujud kontribusi berkelanjutan, Nuku juga membagikan buku panduan hukum usaha berjudul “Bisnis? Urus Ini Dulu!” yang merupakan karya tulisnya sendiri. Buku ini disusun dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami oleh masyarakat umum dan diharapkan bisa menjadi pegangan praktis bagi pelaku UMKM dalam mengurus legalitas usahanya.

Ke depan, buku ini direncanakan akan diterbitkan secara lebih luas agar dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam mengembangkan usaha yang legal dan berkelanjutan.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang menunjukkan antusiasme tinggi dari para peserta. Diharapkan, sosialisasi ini menjadi langkah awal agar UMKM di Rejosari dapat tumbuh secara legal, aman, dan siap naik kelas dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin kompetitif.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved