Berita Demak
Siti Khawatir Kepesertaan JKN Dinonaktifkan, Plt Dinsos: Masih Bisa Pakai UHC dari Pemkab
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak tengah berupaya keras mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC)
Penulis: faisal affan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak tengah berupaya keras mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC) yang selama ini menjadi kebanggaan daerah.
Pada 2024, Demak berhasil meraih penghargaan UHC dengan tingkat kepesertaan mencapai 99 persen. Namun, capaian tersebut kini terancam karena adanya kebijakan pemerintah pusat yang menonaktifkan sebagian kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat miskin, salah satunya Siti Suryani, warga Kabupaten Demak yang terdaftar sebagai peserta PBI JKN. Ia mengaku khawatir tidak lagi bisa mendapatkan layanan kesehatan jika keanggotaannya benar-benar dinonaktifkan.
“Meskipun saat ini saya masih bisa pakai, tapi takut ke depan tidak bisa lagi,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Siti yang merupakan seorang janda dan ibu dari dua anak ini menceritakan bahwa ia mengandalkan layanan kesehatan dari PBI JKN untuk pengobatan penyakit diabetes yang dideritanya. Ia rutin kontrol ke puskesmas maupun rumah sakit.
“Saya punya diabetes yang harus rutin kontrol. Kalau tidak lagi jadi peserta PBI, siapa yang tanggung biaya pengobatan? Buat makan saja susah,” katanya lirih.
Siti mengaku tak memiliki pekerjaan tetap dan hanya mengandalkan upah harian sebagai buruh tani atau buruh cuci. Ia berharap pemerintah pusat bisa memulihkan status kepesertaan PBI JKN yang dinonaktifkan agar masyarakat miskin tetap mendapatkan hak atas layanan kesehatan yang layak.
Menanggapi kondisi tersebut, Plt. Kepala Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak, Agus Herawan, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan verifikasi ulang data peserta PBI JKN.
“Kami dan Dinkes akan bekerjasama untuk memverifikasi ulang peserta PBI JKN supaya tepat sasaran. Apabila ada yang benar-benar memerlukan, kami akan usulkan kembali ke pusat,” jelas Agus saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Agus juga memastikan bahwa layanan kesehatan tetap bisa diakses melalui program UHC yang didanai oleh APBD Kabupaten Demak.
“Kalau yang bersangkutan mau berobat atau rawat inap, masih bisa pakai UHC yang ditanggung oleh pemda,” tegasnya.
Pemkab Demak berkomitmen agar seluruh warganya, khususnya masyarakat tidak mampu, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa hambatan.
Di lain pihak, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Demak, Ali Maimun, menyebut penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi tantangan serius yang mengancam keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Demak.
“Ini memang suatu yang berat karena berhubungan dengan anggaran. Anggaran dari Demak sebenarnya terbatas. Tapi komitmen Pemkab terhadap UHC luar biasa,” ujar Ali.
Ali menjelaskan bahwa pada tahun ini Pemkab Demak telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 65 miliar dari APBD untuk mendanai program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam rangka mendukung program Universal Health Coverage (UHC).
5 Warga Demak Dapat Hadiah Umrah Karena Taat Bayar Pajak |
![]() |
---|
Bupati Demak Enggan Hadirkan Artis di Acara HUT RI ke 80, Eisti'anah: Tidak Elok Jika Berlebihan |
![]() |
---|
Harapan Baru Petani Demak, Normalisasi Sungai Pulihkan 450 Hektare Sawah yang Lama Terendam Banjir |
![]() |
---|
Warga Mranggen Desak Pemkab Demak Sediakan Unit Damkar, Selama Ini Tunggu dari Semarang |
![]() |
---|
Bantuan RTLH Demak 2026 Naik Jadi Rp20 Juta per Penerima, Bupati: Ada yang Potong Laporkan ke Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.