Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Mbak Ita Terima 2 Kali Surat Kaleng Dikirim dari Erlangga dan Pos Johar

Terdakwa kasus korupsi dan suap Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita mendapatkan dua kali kiriman surat kaleng dari orang tidak dikenal. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
KASUS SUAP - Terdakwa kasus korupsi Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Terdakwa kasus korupsi dan suap Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita mendapatkan dua kali kiriman surat kaleng dari orang tidak dikenal. 

Surat kaleng itu berkaitan dengan informasi temuan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait pengadaan meja kursi senilai Rp20 miliar dan pengisian jabatan eselon tingkat 2 di Pemkot Semarang.

Ita sempat gerah mendapatkan surat kaleng tersebut lalu memerintahkan anak buahnya yakni Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang Hendrawan Purwanto untuk menelisik siapa pengirim surat kaleng tersebut.

"Iya ditelusuri Hendrawan.  Ternyata bisa dapat. Siapa yang kirim saya tahu," kata Ita dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/7/2025).

Menurut Ita, surat kaleng pertama dikirim lewat kantor pos di Jalan Erlangga, Jalan Imam Bardjo, Pleburan, Semarang Timur.

Beberapa waktu kemudian surat kedua dikirim melalui kantor pos Johar, Kauman, Semarang Tengah.

"Pengirim pertama saya tahu Jejak digitalnya. Yang kedua, tidak bisa ditelusuri, kamera CCTV di Pos Johar mati," jelas Ita.

Terkait isi surat, jaksa dari KPK sempat mencecar Ita.

Jaksa menanyakan kepada Ita isi surat kaleng pertama apakah berkaitan dengan LSM yang mempertanyakan proyek meja kursi senilai Rp20 miliar?.

"Saya lupa. Surat kalengnya tahu. Tapi isinya lupa," jawab Ita.

Jawaban sama dilontarkan Ita terkait pertanyaan isi surat kelang kedua. Jaksa mengungkap, isi surat kaleng kedua berupa  pengisian jabatan eselon 2 di Pemkot Semarang.

"Isinya lupa semua. Saya cuma ingat cara menemukan pengirimnya," bebernya.

Selepas didesak jaksa berulang kali, Ita akhirnya sedikit mengingat soal isi surat kaleng itu.

"Saya ingat  salah satunya di (pengadaan) Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sepeda motor, dan sisanya tidak hafal," jelasnya.

Ita menyebut, memilih mengabaikan surat kaleng itu. "Toh tidak melibatkan saya jadi malas nyimpen surat itu," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved