Berita Bisnis
Pegadaian Semarang Gandeng Kejari Purbalingga: Siap Sikat Kredit Macet dan Amankan Aset Negara
Pegadaian Kanwil XI Semarang secara serius menangani kasus kredit nasabah bermasalah di wilayah Purbalingga.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pegadaian Kanwil XI Semarang secara serius menangani kasus kredit nasabah bermasalah di wilayah Purbalingga kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
Penandatanganan kerjasama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dilakukan oleh Pemimpin Wilayah Kanwil XI Semarang, Edy Purwanto, yang diwakilli Deputy Bisnis PT Pegadaian Area Purwokerto, Yuly Arsianty, dengan Kepala Kejari Purbalingga, Agus Khairudin, di Kantor Kejari Purbalingga, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Cerita Yeni Gadai Cincin di Pegadaian Depok Semarang: Pinjam Rp8 Juta demi Pendidikan Anak
“Permasalahan wanprestasi di masa saat ini kian beragam dari sisi faktor maupun kasus yang ditimbulkan. Sehingga penting bagi PT Pegadaian Area Purwokerto untuk mendapatkan legal opinion atau pendapat hukum langsung dari kejaksaan sehingga penanganan kasus kredit bermasalah ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Deputy Bisnis PT Pegadaian Area Purwokerto, Yuly Arsianty.
Dia menekankan, kerja sama ini adalah satu langkah awal untuk mengamankan aset negara ke depannya yang juga berdampak pada kepentingan masyarakat luas.
Pegadaian merupakan salah satu pelopor bullion bank sekaligus lembaga resmi pemerintah, selalu berkomitmen menjalankan bisnis sesuai SOP dan tetap berada di jalur hukum.
Sehingga, penanganan terhadap permasalahan kredit seperti pengembalian angsuran macet ataupun penanganan sengketa kredit, dilakukan melalui sinergi dengan institusi pemerintah dalam hal ini kejaksaan selaku pengacara negara.
"Pada akhirnya, penandatanganan kerja sama ini pun dimaksudkan sebagai landasan payung hukum untuk lebih memudahkan PT Pegadaian Area Purwokerto berkonsultasi dalam permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara," jelasnya.
Kajari Purbalingga, Agus Khairudin menyampaikan, pihaknya dengan tangan terbuka siap untuk menjadi konsultan PT Pegadaian terkait hukum, pendampingan terhadap kasus-kasus, dan mediator untuk melakukan mediasi kepada nasabah di Pegadaian khususnya wilayah Purbalingga.
Baca juga: Sinergi Baru Pegadaian dan Pemprov Jateng: Program Pilah Sampah Jadi Emas hingga Edukasi Finansial
Adapun penandatanganan kerja sama PT Pegadaian Area Purwokerto dengan Kejari Purbalingga ini dilangsungkan sekaligus dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk kredit bermasalah yang terjadi.
“Dengan pemberian Surat Kuasa Khusus yang diberikan Pegadaian, kami sudah bisa berjalan untuk menyelesaikannya,” ujar Agus.
Adapun beberapa poin penting yang menjadi ruang lingkup kerja sama ini meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan pelayanan layanan hukum. (eyf)
Efek Ekspansi, Kunjungan DP Mall Semarang Melonjak 2 Kali Lipat Lebih |
![]() |
---|
Pinjaman Online P2P Lending Tumbuh Pesat, Tapi Tingkat Wanprestasi Capai 3,52 Persen |
![]() |
---|
Perizinan Pasar Modal Kini Bisa Di Daerah, Berikut 8 Kantor OJK Daerah Layani Perizinan |
![]() |
---|
Easycash Apresiasi AFPI Raih Rekor MURI 25 Jam Nonstop Edukasi Publik Soal Pinjol Ilegal Vs Legal |
![]() |
---|
Festival Belanja Erafone Dorong Perputaran Ekonomi Sektor Telekomunikasi di Jateng-DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.