Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bisnis

Pegadaian Semarang Gandeng Kejari Purbalingga: Siap Sikat Kredit Macet dan Amankan Aset Negara

Pegadaian Kanwil XI Semarang secara serius menangani kasus kredit nasabah bermasalah di wilayah Purbalingga.

Dok. PEGADAIAN
KERJASAMA - Deputy Bisnis PT Pegadaian Area Purwokerto, Yuly Arsianty dan Kepala Kejari Purbalingga, Agus Khairudin menunjukan naskah kerjasama di Kantor Kejari Purbalingga, Rabu (23/7/2025) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pegadaian Kanwil XI Semarang secara serius menangani kasus kredit nasabah bermasalah di wilayah Purbalingga kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. 

Penandatanganan kerjasama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dilakukan oleh Pemimpin Wilayah Kanwil XI Semarang, Edy Purwanto, yang diwakilli Deputy Bisnis PT Pegadaian Area Purwokerto, Yuly Arsianty, dengan Kepala Kejari Purbalingga, Agus Khairudin, di Kantor Kejari Purbalingga, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Cerita Yeni Gadai Cincin di Pegadaian Depok Semarang: Pinjam Rp8 Juta demi Pendidikan Anak

“Permasalahan wanprestasi di masa saat ini kian beragam dari sisi faktor maupun kasus yang ditimbulkan. Sehingga penting bagi PT Pegadaian Area Purwokerto untuk mendapatkan legal opinion atau pendapat hukum langsung dari kejaksaan sehingga penanganan kasus kredit bermasalah ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Deputy Bisnis PT Pegadaian Area Purwokerto, Yuly Arsianty

Dia menekankan, kerja sama ini adalah satu langkah awal untuk mengamankan aset negara ke depannya yang juga berdampak pada kepentingan masyarakat luas.

Pegadaian merupakan salah satu pelopor bullion bank sekaligus lembaga resmi pemerintah, selalu berkomitmen menjalankan bisnis sesuai SOP dan tetap berada di jalur hukum.

Sehingga, penanganan terhadap permasalahan kredit seperti pengembalian angsuran macet ataupun penanganan sengketa kredit, dilakukan melalui sinergi dengan institusi pemerintah dalam hal ini kejaksaan selaku pengacara negara.

"Pada akhirnya, penandatanganan kerja sama ini pun dimaksudkan sebagai landasan payung hukum untuk lebih memudahkan PT Pegadaian Area Purwokerto berkonsultasi dalam permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara," jelasnya. 

Kajari Purbalingga, Agus Khairudin menyampaikan, pihaknya dengan tangan terbuka siap untuk menjadi konsultan PT Pegadaian terkait hukum, pendampingan terhadap kasus-kasus, dan mediator untuk melakukan mediasi kepada nasabah di Pegadaian khususnya wilayah Purbalingga. 

Baca juga: Sinergi Baru Pegadaian dan Pemprov Jateng: Program Pilah Sampah Jadi Emas hingga Edukasi Finansial

Adapun penandatanganan kerja sama PT Pegadaian Area Purwokerto dengan Kejari Purbalingga ini dilangsungkan sekaligus dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk kredit bermasalah yang terjadi.

“Dengan pemberian Surat Kuasa Khusus yang diberikan Pegadaian, kami sudah bisa berjalan untuk menyelesaikannya,” ujar Agus. 

Adapun beberapa poin penting yang menjadi ruang lingkup kerja sama ini meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan pelayanan layanan hukum. (eyf) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved