Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bisnis

OJK Tegaskan SLIK Bukan "Hakim Tunggal" Kelayakan Kredit: Akses Pembiayaan Masyarakat Terbuka Luas

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak menjadi satu-satunya penilaian kelayakan calon kreditur atau penerima kredit.

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN 
TRIBUNJATENG.COM - Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar memberikan keterangan pers melalui virtual, Jumat (7/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Informasi yang tercantum dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak menjadi satu-satunya penilaian kelayakan calon kreditur atau penerima kredit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan lembaga keuangan memiliki keleluasaan untuk menilai faktor lain dalam proses pemberian kredit agar akses pembiayaan masyarakat tetap terbuka luas.

Baca juga: Gelar FGD, OJK Tegal Dorong Masyarakat Melek Keuangan

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan, OJK berkomitmen mendukung optimalisasi peran sektor jasa keuangan (SJK) dalam pertumbuhan nasional antara lain melalui perluasan akses pembiayaan. 

"Informasi pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang memuat status pemberian kredit dan tidak menjadi satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan calon," papar Mahendra, saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, lembaga keuangan tetap memiliki ruang untuk mempertimbangkan berbagai aspek lain dalam proses analisis kredit, seperti karakter calon debitur, legalitas usaha, arus kas, serta kapasitas pembayaran di masa mendatang.

Dengan demikian, keputusan pemberian kredit tidak sepenuhnya bergantung pada catatan historis dalam SLIK.

Dia menegaskan, SLIK berfungsi sebagai alat transparansi dan pendukung analisis risiko kredit, bukan sebagai penghalang bagi debitur yang pernah mengalami kesulitan pembayaran.

Baca juga: Inklusi Keuangan di Jateng Perlihatkan Tren Positif, OJK Beri Bukti Ini

Sistem ini justru dirancang untuk memperkuat kepercayaan antara lembaga keuangan dan masyarakat melalui keterbukaan informasi.

Selain memperkuat fungsi SLIK, OJK juga terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan melalui koordinasi dengan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Kami memperkuat koordinasi dan sinergi antara lembaga di KSSK dan melakukan fungsi pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mencegah risiko sistemik," tambahnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved