Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Polemik Fatwa Sound Horeg Haram, Ustadz Derry Sebut Sound Horeg Lebih Kencang dari Konser Metal

Ustadz sekaligus mantan musisi, Derry Sulaiman menyebut suara sound horeg di wilayah Jawa Timur lebih keras daripada sound konser grup metal Slipknot.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
IST
SOUND HOREG : Ustadz Derry Sebut Sound Horeg Lebih Kencang dari Konser Metal 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi menerbitkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang dianggap meresahkan masyarakat. 

Keputusan ini diumumkan setelah rampungnya sidang fatwa terkait fenomena penggunaan perangkat audio berkekuatan tinggi dalam kegiatan masyarakat yang kerap disertai joget pamer aurat dan mengganggu ketertiban umum.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin Hasan, menyampaikan bahwa penggunaan teknologi audio digital pada dasarnya diperbolehkan. 

Namun, hal ini menjadi haram jika digunakan secara berlebihan dan melanggar prinsip syariah.

"Pemanfaatan sound horeg dengan volume yang melampaui batas wajar, menyebabkan gangguan kesehatan, kerusakan fasilitas umum, hingga diiringi dengan tarian pria dan wanita yang membuka aurat, maka hukumnya haram," jelas Kiai Sholihin mengutip TribunJatim, Minggu (13/7/2025).

Dalam penyusunan fatwa tersebut, MUI Jatim tidak hanya melibatkan internal ulama, tetapi juga mengundang berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Dinas Kesehatan, Pemerintah Provinsi, pelaku usaha sound system, hingga warga terdampak.

MUI Jatim mengacu pada batas tingkat kebisingan yang ditetapkan oleh WHO, yaitu maksimal 85 desibel (dB) selama 8 jam. 

Sementara itu, suara dari sound horeg sering kali mencapai level 120-135 dB, yang dinilai membahayakan kesehatan.

Meski mengeluarkan fatwa haram, MUI Jatim tidak serta-merta melarang seluruh kegiatan yang melibatkan sound system. 

Penggunaan sound horeg masih dianggap mubah (boleh) jika digunakan untuk kegiatan yang positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, hingga salawatan, selama volumenya wajar dan tidak disertai unsur kemaksiatan.

“MUI tidak serta-merta mematikan usaha masyarakat. Asalkan tidak menimbulkan gangguan dan bebas dari unsur yang diharamkan, maka penggunaannya masih diperbolehkan,” tegas Kiai Sholihin.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved