Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bansos PKH dan BPNT Cair Tahap 3, Begini Rincian Penerima dan Nominal Bantuan

Bantuan PKH Ibu hamil/nifas dan anak usia dinii: Rp 750.000 per tahap sidwa SD: Rp 225.000 per tahap Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap BSiswa SMA: Rp 50

|
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
SERAHKAN SUSU - Bupati Kebumen, Lilis Nuryani menyerahkan bantuan susu Pangan Olahan untuk keperluan Medis Khusus (PKMK) kepada warga Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, Rabu (10/9/2025). Susu tersebut sebagai bagian upaya pemerintah dalam percepatan penurunan angka stunting di Kebumen. 

Bansos PKH dan BPNT Cair Tahap 3, Begini Rincian Penerima dan Nominal Bantuan

TRIBUNJATENG.COM – Kabar gembira datang bagi keluarga penerima manfaat (KPM). Pemerintah mulai menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 untuk periode Juli–September 2025.

Kementerian Sosial memastikan penyaluran bantuan sudah dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himbara dan jaringan elektronik warung gotong royong (e-warong) di masing-masing daerah.

Nominal Bantuan PKH

Besaran bantuan PKH berbeda sesuai kategori:

Ibu hamil/nifas dan anak usia dini: Rp 750.000 per tahap

Siswa SD: Rp 225.000 per tahap

Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap

Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap

Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap


Bantuan ini ditransfer langsung ke rekening KPM yang terdaftar.

Nominal Bantuan BPNT

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT senilai Rp 200.000 per bulan. Karena pencairan dilakukan per tahap (3 bulan sekali), setiap KPM akan menerima Rp 600.000 untuk periode Juli–September 2025.

Dana ini masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di warung yang sudah ditunjuk pemerintah.

Cara Mengecek Penerima

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved