Berita Regional
Satpam Instansi Pemerintah Jadi Begal, Mengaku Kecanduan Judi Online
Seorang satpam di salah satu instansi pemerintah ditangkap polisi karena membegal.
Atas perbuatannya, Imam Samudra dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi bantu korban difabel Kapolres Ciamis juga menyampaikan bahwa korban kehilangan sejumlah kartu identitas, termasuk SIM, karena dibawa pelaku saat kejadian.
Mengetahui hal itu, Hidayatullah langsung memerintahkan jajarannya untuk mengurus penggantian SIM milik Ramdani.
"Hari ini kita ganti SIM C yang baru," kata Hidayatullah.
Tak hanya mengganti SIM, polisi juga memberikan bantuan berupa sembako dan alat bantu jalan (jangka) kepada Ramdani. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecanduan Judol, Satpam di Ciamis Begal Ojol Difabel"
Baca juga: Buruh Lawan 2 Begal Bersenjata Celurit, Pelaku Kabur Setelah Duel 30 Menit
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.