Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Satpam Instansi Pemerintah Jadi Begal, Mengaku Kecanduan Judi Online

Seorang satpam di salah satu instansi pemerintah ditangkap polisi karena membegal.

KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA
EKSPOS KASUS: Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengekspos kasus pencurian dengan kekerasan di Aula Pesat Gatra, Rabu (23/7/2025). (KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA) 

TRIBUNJATENG.COM, CIAMIS – Di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, seorang satpam di salah satu instansi pemerintah ditangkap polisi karena membegal pengemudi ojek online (ojol) difabel.

Satpam tersebut bernama Imam Samudra (22).

Sedangkan korbannya bernama M Ramdani.

Baca juga: Rekaman CCTV Emak-emak Melawan 4 Begal Motor, Pelaku Todongkan Pistol

Ia merampas motor korban dengan modus berpura-pura menjadi penumpang dan memesan melalui aplikasi ojol.

"Modusnya pelaku mengambil motor korban dengan berpura-pura sebagai penumpang ojol, memesan lewat aplikasi," kata Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra, Rabu (23/7/2025).

Aksi perampasan itu terjadi saat Ramdani mendapat pesanan dari daerah Kertasari, Kecamatan Ciamis, menuju Kecamatan Rancah.

Saat melintas di kawasan Pasir Dahu, Rancah, pelaku menghentikan laju kendaraan dan menodongkan pisau dapur ke arah korban.

Pelaku kemudian mengambil motor korban jenis Yamaha Jupiter, STNK, dan uang tunai sebesar Rp 800.000 yang disimpan di bagasi.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.

Korban yang juga penyandang disabilitas langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Korban merupakan difabel yang kerjaan sampingannya sebagai ojek online," ujar Hidayatullah.

Berkat kerja sama dengan admin aplikasi ojol, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan data pemesan.

Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis lalu menangkap pelaku yang diketahui berstatus sebagai satpam instansi pemerintah di wilayah tersebut.

"Motif kasus ini karena pelaku butuh uang, uangnya habis dipakai judi online.

Pelaku mengaku bermain judi online selama satu tahun," jelas Kapolres.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved