Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tentara Bayaran Rusia Asal Semarang

Satria Pria Ambarawa Semarang yang Jadi Tentara Bayaran Rusia Ternyata Sudah Divonis Penjara 1 Tahun

Satria Arta Kumbara, pernah dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Militer. Apa kesalahannya?

|
Editor: muslimah
Tiktok @zstorm689
SATRIA ARTA : Tangkapan layar dari Tiktok @zstorm689 pada Senin (21/7/2025) ; Satria Arta Kumbara Mantan TNI AL yang Gabung ke Tentara Rusia Kini Ingin Pulang, Masih Bisa? 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Satria Arta Kumbara, pernah dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Militer.

Apa kesalahannya?

Satria Arta kini viral. Ia adalah pria asal Ambarawa, kabupaten Semarang.

Satria merupakan pecatan Marinir TNI Angkatan Laut yang kini bergabung dengan pasukan Rusia dalam perang melawan Ukraina dan kini meminta untuk dipulangkan.

Fakta baru, Satria ternyata pernah dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Militer.

Baca juga: Kesaksian Kepala SMK di Ambarawa Semarang tentang Sosok Satria Tentara Bayaran Rusia: Dulu Biasa

Baca juga: Satria Tentara Bayaran Rusia Viral Minta Pulang Ternyata Alumni SMK di Ambarawa, Dulu Tak Menonjol

Namun demikian, hingga saat ini Satria belum pernah menjalani hukuman tersebut.

"Yang bersangkutan (Satria) belum menjalani hukuman," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (23/7/2025).

Sebelumnya, ia menjelaskan putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta tanggal 6 April 2023 yang dijatuhkan untuk Satria sudah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut, lanjut dia, menyatakan Satria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Desersi adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan meninggalkan tugas atau kewajiban militer tanpa izin, terutama jika dilakukan dengan maksud untuk tidak kembali.

Desersi dianggap sebagai pelanggaran serius karena melanggar disiplin dan integritas kesatuan.

Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, kata dia, Satria dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer. 

"Akte Putusan Telah Memperoleh  Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," pungkas Tunggul.

Sekadar informasi, Satria kabur dari dinas keprajuritan (desersi) terhitung mulai tanggal 13 Juni 2025.

Hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria dijatuhkan hakim di Pengadilan Militer II-08 secara in absentia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved