UKSW SALATIGA
Fakultas Hukum UKSW Adakan Webinar Nasional, Perluas Wawasan Tentang Perancangan KUHPerdata
Fakultas Hukum UKSW menyelenggarakan diskusi yang dikemas dalam webinar nasional terkait KUHPerdata.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) memantapkan perannya dalam mendukung lompatan besar yang sedang dilakukan Indonesia di bidang hukum perdata.
Saat ini pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyusun rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) baru.
Melihat pentingnya pembaharuan tersebut, Pusat Studi Hukum Ekonomi (PSHE) Fakultas Hukum UKSW kembali menyelenggarakan diskusi konstruktif yang dikemas dalam webinar nasional guna memperluas wawasan dan gambaran mengenai perancangan KUHPerdata, baru-baru ini.
Kegiatan yang mengusung tema “Pembaruan R-KUHPer dan Isu Hukum Bisnis Kontemporer” berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti 200 peserta mulai dari mahasiswa, praktisi hingga masyarakat umum.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Profesor Dr. Christina Maya Indah S., S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa isu yang diangkat dalam webinar nasional kali ini sangat relevan dengan kondisi aktual saat ini, sehingga diharapkan dapat menjadi pijakan penting dalam pengembangan hukum perdata ke depannya.
“Fakultas Hukum merasa bangga karena bisa mengundang pembicara dari berbagai universitas dalam seminar untuk membuka ruang dialog lintas ranting ilmu hukum perdata, serta membahas isu-isu hukum bisnis kontemporer,” jelasnya.
Baca juga: Raih Gelar Doktor Manajemen FEB UKSW, Helman Aris Rahmana Dorong Kemajuan Kinerja BUMDes
Profesor Dr. Christina Maya Indah menegaskan bahwa KUHPerdata di Indonesia saat ini masih bersumber pada Burgelijk Wetboek (BW), warisan hukum dari masa kolonial Belanda.
Oleh karena itu, rancangan baru yang disusun tidak sekadar bertujuan menggantikan warisan kolonial, tetapi juga mengakomodasi prinsip-prinsip hukum modern, keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, serta kebutuhan hukum dalam bidang ekonomi dan digital yang berkembang pesat saat ini.
Pembaruan R-KUHPer
Webinar nasional ini menghadirkan empat pakar hukum yang mengupas tuntas sejumlah topik menarik mengenai pembaruan R-KUHPer dan isu hukum bisnis kontemporer.
Mereka adalah Profesor Dr. Drs. Paripurna Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M. dari Universitas Gadjah Mada, yang membawakan materi berjudul “The Principles of Good Faith and Its Development in Indonesia (theoretical approach)”, dan Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) sekaligus Guru Besar bidang Ilmu Hukum Bisnis, Profesor Dr. Dhaniswara Harjono, S.H., M.H., M.B.A., dengan topik “Perspektif Hukum Bisnis dalam pembaruan KUHPerdata”.
Kemudian dilanjutkan dengan topik “Pembaruan KUHPerdata dan Isu Hukum Pasar Modal” yang disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum UKSW Dr. Marihot Janpieter Hutajulu, S.H., M.Hum., serta Wakil Dekan Fakultas Hukum UKSW Dr. Dyah Hapsari Prananingrum, S.H., M.Hum., dengan topik “Prinsip Pemisahan Harta Kekayaan Yayasan dari Harta Kekayaan Pendiri”.
Dalam paparannya, Profesor Dr. Dhaniswara Harjono menerangkan bahwa pembaruan KUH Perdata harus juga dilihat dari perspektif hukum bisnis, yang bertujuan untuk menjamin diberikannya kepastian hukum, perlindungan hukum dan inovasi dalam transaksi bisnis.
“Tujuan lainnya adalah menyesuaikan dengan realitas ekonomi dan bisnis digital dalam era globalisasi dan digitalisasi, memberikan perlindungan konsumen dan pelaku usaha, serta mendukung kemajuan investasi dari dalam dan luar negeri,” katanya.
Ditambahkannya, perspektif hukum bisnis dalam pembaruan KUH Perdata dibagi menjadi tiga poin yakni pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam transaksi bisnis, kebebasan berkontrak, hingga pengakuan terhadap bentuk perjanjian berbasis digitalisasi.
Baca juga: UKSW Gelar Ujian Proposal Tesis Leaders’ Class, Sinergikan Ilmu dan Dunia Kerja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.