Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Muhammad Taufiq Ajukan Banding Usai Hakim Putuskan Ijazah Jokowi Tak Bisa Diadili di PN Solo

Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) secara resmi telah menyerahkan memori banding atas gugatan Perbuatan

Penulis: Ardianti WS | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Ardianti Woro Seto
DATANGI PN SOLO - Muhammad Taufiq dan Andhika tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka secara resmi telah menyerahkan memori banding atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) secara resmi telah menyerahkan memori banding atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo, Kamis (24/7/2025).

 Muhammad Taufiq dan Andhika tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Muhammad Taufiq selaku Yang memberikan kuasanya kepada TIPU UGM, pengajuan banding ini didasarkan pada bukti komitmen Taufiq untuk tetap menelusuri kejelasan ijazah Jokowi. 

Gugatan PMH Yang diajukan Dr. Taufiq mengenai ijazah palsu Jokowi, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN.Skt, diputus tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

Menurut Taufiq Selaku Pembanding, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjalankan standar ganda. 

Taufiq menilai hakim tidak berani menerima gugatan PMH soal ijasah. 

TIM TIPU UGM menyatakan bahwa perkara ini ke tahap banding merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa substansi gugatan dapat diperiksa secara adil.

Pihaknya berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memeriksa perkara ini dengan penuh kebijaksanaan, independensi, dan ketelitian, sehinca keadilan dapat ditegakkan. 

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surakarta, gugatan Yang diajukan oleh TIM TIPU UGM tidak sampai pada tahap pemeriksaan isi gugatan. 

Hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut pada tahap eksepsi dengan alasan bahwa perkara ini bukan merupakan kompetensi absolut Pengadilan Negeri Surakarta untuk memeriksanya.

Putusan ini, menurut Andhika selaku TIM TIPU UGM, merupakan kekeliruan besar Yang dilakukan Oleh hakim. 

Pihaknya menilai bahwa alasan tersebut tidak berdasar kuat dan mengharnbat upaya untuk mengungkapkan kebenaran secara substantif. 

Dalam keterangannya, TIM TIPU UGM menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal dugaan ijazah palsu, tetapi juga menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum. 

“Kami berharap proses banding ini menjadi momentum untuk mengoreksi kekeliruan di tingkat pertama dan membuka ruang  pemeriksaan yang adil serta menyeluruh terhadap fakta-fakta Yang kami ajukan,” ujar Andhika Koordinator TIM TIPU UGM.

Sebelumnya,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat yaitu Jokowi, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan  UGM dalam amar putusan nomor : "99/Pdt.G/2025/PN Skt, Kamis, (10/7/2025).

Dalam sidang ini majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV.

Majelis hakim mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak bisa mengadili perkara ini

“Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” ujar Putu Haryadi selaku ketua hakim. (waw)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved