Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Nasib Kepala Operator Jepara Kena PHK Usai Melakban Mulut Pegawai dan Suruh Keliling Pabrik

Pelaku perundungan kepada karyawan di PT Jiale Indonesia Textile telah mendapatkan sanksi tegas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kamis (24/7/2025).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
MEDIASI - Suasana mediasi serikat buruh dengan perusahaan di Kantor Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara buntut kasus perundungan, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pelaku perundungan kepada karyawan di PT Jiale Indonesia Textile, Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, saat ini sudah ditindak tegas perusahaan.

Demikian yang disampaikan, HRD PT Jiale Indonesia Textile, Agustinus Budi Permana kepada Tribunjateng, seusai melakukan mediasi dengan serikat buruh di Kantor Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Kamis (24/7/2025).

HRD PT Jiale Indonesia Textile, Agustinus Budi Permana mengatakan keputusan PHK tersebut dilakukan setelah perusahaan melakukan investigasi dan penilaian terhadap kasus perundungan.

Baca juga: Tinjau MPLS di SMP Kanisius Kudus, Sam’ani Tekankan Tidak Ada Perundungan

"Setelah kami investigasi ternyata terbukti, dan yang bersangkutan juga mengakui telah melakukan hal itu. Sehingga sesuai aturan perusahaan kita lakukan PHK," kata Agustinus.

Diketahui sebelumnya, diduga pelaku perundungan merupakan karyawan yang menjabat sebagai Chief atau Kepala Operator. 

Sementara tiga orang korban merupakan SPV atau Pengawas Operator. 

Dari keterangan satu di antaranya, korban berinisial NS, kejadian tersebut terjadi pada saat pelaku memanggil seluruh SPV di satu land produksi. 

Namun tiba-tiba pelaku melakban mulut NS dan dua orang rekannya, kemudian meminta untuk berjalan memutari land produksi. 

Pada saat itu NS sempat menolak, namun dua rekannya yang mulutnya dilakban terlebih dahulu sudah berjalan memutari land produksi. 

Agustinus menyebutkan pelaku perundungan tersebut sudah di PHK sejak tanggal 21 Juli 2025 lalu.

Pengambil pemutusan kerja itu dilakukan setelah melakukan beberapa investigasi dan mencari bukti.

Selain di PHK, diduga pelaku juga tidak mendapati uang pesangon dari perusahaan.

"Pesangon tidak kita berikan karena ini masuknya PHK mendesak ya dan termasuk pelanggaran berat, sesuai peraturan perundangan-undangan tidak mendapat pesangon," ungkapnya.

Ia menyebutkan dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, mendapati kasus perundungan, murni terjadi karena permasalahan dalam urusan pekerjaan.

Sehingga tidak ada motif perselisihan pribadi diantara korban maupun pelaku. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved