Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sosok Erik Menurut Tetangga di Demak, Pelaku Paksa Anak Minum Air Kloset: Bukan Keluarga Harmonis

Dalam video yang direkamnya, Erik warga Kecamatan Sayung Kabupaten Demak ini tampak memaksa anaknya meminum air dari kloset kamar mandi.

|
Penulis: faisal affan | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/FAISAL M AFFAN
KEKERASAN ANAK - Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni. Polres Demak telah menangkap pelaku yang diduga telah menganiaya anak kandungnya sendiri. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi keji Erik terungkap melalui sebuah video yang dia kirim sendiri ke istrinya, Lisa.

Video itu akhirnya tersebar luas dan memicu kemarahan publik.

Kini, Erik telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Demak.

Baca juga: "Setega Ini Kamu, Mas?" Curhat Pilu Istri Sah Kades Wonoagung Demak Bongkar Perselingkuhan Suami

Baca juga: Pria di Demak Tega Aniaya Anak Kandung dan Merekamnya, Dilakukan Tiap Kali Cemburu ke Istri

Kronologi Aniaya Anak Kandung Berusia Lima Tahun

Sebelumnya telah diberitakan Tribunjateng.com, aksi kekerasan terhadap anak kembali menghebohkan publik.

Seorang pria berinisial ENC (43), warga Dukuh Karangmalang, Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak diduga telah menganiaya anak kandungnya yang masih berusia lima tahun, AUH.

Peristiwa ini viral di media sosial setelah video penyiksaan yang diduga direkam sendiri oleh pelaku beredar luas dan memicu kemarahan publik.

Dalam video tersebut, ENC terlihat memaksa putrinya meminum air dari tampungan closed WC dan menampar wajah sang anak.

Tindakan itu dilakukan setiap kali istrinya, LS tidak menjawab panggilan telepon dari pelaku.

Berdasarkan informasi, aksi keji itu dilatarbelakangi kecanduan pelaku terhadap judi slot online serta rasa cemburu terhadap sang istri yang bekerja sebagai buruh pabrik.

Tak tahan melihat anaknya terus menjadi korban, LS akhirnya melaporkan kekerasan tersebut ke pihak kepolisian.

ENC sempat melarikan diri seusai videonya viral.

Pelaku ditangkap di Kabupaten Jepara pada Selasa (22/7/2025).

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ENC.

“Dugaan kekerasan terhadap anak itu terjadi pada 22 Juli 2025 sekira pukul 21.00,” kata AKP Kuseni, Kamis (24/7/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved