Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Modus Ibu Bawa Tisu Sambil Gendong Bayi "Sakit Flu" di Lapas Semarang, Ternyata Isinya Sabu

Seorang ibu berinisial MF nekat menyelundupkan sabu di dalam tisu yang menolak diperiksa petugas dengan alasan untuk mengelap ingus bayi.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
dok Lapas Kelas I Semarang
KASUS PENYELUNDUPAN - Seorang perempuan berinisial MF hendak menyeludupkan sabu ke lapas atas perintah suaminya di Lapas Kelas 1 Semarang, Kamis (24/7/2025).  

Menurut Fonika, barang haram tersebut hendak dikirim perempuan berinisial MF ke suaminya berinisial ANR yang mendekam di dalam penjara. 

Motif kejadian itu karena ekonomi.

Sebab, MF tidak bekerja lalu diperintah suaminya kirim barang diduga sabu yang nantinya akan ditukar uang.

"Uang itu akan digunakan untuk biaya hidup anaknya," bebernya.

Petugas lapas tengah menyelidiki kasus ini dengan melibatkan Polda Jateng.

"Kami masih mendalami dan melakukan pengembangan terhadap pelaku yang terlibat dari kejadian ini," ungkap Kepala Unit (Kanit) 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng, Edi Purwanto. 

PENGEDAR SABU - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas saat memeriksa seorang pria berinisial AD (38), warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga karena sebagai pengedar sabu, Rabu (16/7/2025). Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 143,59 gram sabu.
PENGEDAR SABU - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas saat memeriksa seorang pria berinisial AD (38), warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga karena sebagai pengedar sabu, Rabu (16/7/2025). Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 143,59 gram sabu. (Ist. Polresta Banyumas)

Sabu Dalam Plastik

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas sebelumnya juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.

Polisi menangkap seorang pria berinisial AD (38), warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

AD ditangkap, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 21.45 WIB di pinggir jalan wilayah Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Saat penangkapan, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. 

Berdasarkan temuan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka di Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan dua plastik klip besar berisi sabu. 

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 143,59 gram sabu.

"Total barang bukti yang diamankan dari AD berupa sabu seberat 143,59 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Dalih Butuh Dana Biayai Anak, Wanita Selundupkan Sabu untuk Suaminya di Lapas Semarang

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved