Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Readers Note

Prof Nunuk Suryani: Begini Pedoman Beban Kerja Guru

Keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/DOK PRIBADI
Prof. Dr. Nunuk Suryani, MPd. Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen RI 

Beban Kerja Guru
Oleh Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd 
Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen RI

KEMENDIKDASMEN Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai beban kerja guru. Adapun ketentuan beban kerja guru diatur melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Peraturan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru berlaku mulai tahun ajaran baru 2025/2026 dan menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan Perubahan Tahun 2024.

Keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, dirasakan perlu digantikan sejalan dengan arahan Mendikdasmen khususnya terkait dengan pemenuhan beban kerja guru di dalam satuan pendidikan administrasi pangkalnya, serta pengakuan kontribusi guru dimasyarakat dan pengembangan kompetensi dalam pemenuhan beban kerja. 

Beban Kerja Terpenuhi
Kemendikdasmen RI, dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) menerbitkan sebuah regulasi yang baru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Perubahan pada Peraturan Menteri tersebut menjadi salah satu upaya agar para guru dapat fokus pada kegiatan di sekolahnya masing-masing. 

Guru kini tidak perlu harus ke sekolah lain untuk memenuhi beban kerjanya. Terdapat tugas baru dan tugas tambahan baru yang dapat diekuivalensikan sebagai pemenuhuan beban kerjanya di sekolah. Peraturan pemenuhan beban kerja guru juga menjelaskan beberapa penyesuaian terkait bagaimana guru memenuhi jam kerja serta posisi apa saja yang dapat memengaruhi konversi jam kerja guru. 

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru diatur tentang durasi pemenuhan beban kerja guru dalam 1 (satu) minggu, kegiatan pokok guru dalam pelaksanaan beban kerja dalam 1 (satu) minggu, tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru dan tugas tambahan lain. 

Jam Kerja

Memahami lebih lanjut, secara prinsip beban jumlah jam kerja guru seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) umum lain yaitu 37 jam 30 menit jam kerja dalam 1 minggu. Pemenuhan atas beban kerja tersebut dilakukan dengan melalui kegiatan pokok guru mulai dari merencanakan pembelajaran/pembimbingan, melaksanakan pembelajaran/pembimbingan, menilai pembelajaran/ pembimbingan, membimbing dan melatih serta melakukan tugas tambahan.  Pemenuhan beban kerja tersebut didalamnya sudah termasuk pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan yang dilakukan melalui tatap muka paling sedikit 24 jam pelajaran dan paling banyak 40 jam pelajaran dalam 1 minggu.  

Keberadaan kebijakaan dari Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 secara prinsipnya memberikan kemudahan guru untuk memenuhi jam kerja dengan tidak perlu mengajar di satuan pendidikan lain tapi cukup dengan melakukan berbagai tugas tambahan lain yang dapat diekuivalenkan sebagai pemenuhan beban kerja. Ruang ini akan memudahkan dan memberikan peluang guru guna memenuhi kekurangan jam kerjanya.

Di samping itu, ada tugas tambahan lain guru meski perlu dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala satuan pendidikan serta perlu didukung dengan penyusunan program kerja serta laporan pelaksanaan tugas tambahan guna diakui sebagai beban kerja guru. Adapun contoh tugas tambahan lain, antara lain menjadi pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik maupun non struktural, sebagai pengurus kepanitiaan dalam acara satuan pendidikan dan sebagainya yang tertera pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.

Guru Wali
Dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, terdapat ketentuan baru mengenai guru wali yang termasuk dalam salah satu tugas pokok guru yaitu dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan. Adapun tugas dari Guru wali paling sedikit adalah melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan dan karakter murid dampingannya. 
Pendampingan kepada murid dilakukan Guru wali kepada murid sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama. Peran guru wali ini diampu oleh seluruh guru mata pelajaran SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB termasuk guru bimbingan konseling (BK) kecuali Kepala Sekolah. Adapun dalam rangka melaksanakan tugas, guru wali perlu berkolaborasi dengan guru BK dan wali kelas, sehingga pendampingan terhadap murid dampingannya menjadi lebih maksimal dan terarah.  
Perbedaan antara guru wali dengan guru BK dan wali kelas adalah apabila guru wali lebih spesifik mendampingi secara individual terkait dengan akademik, kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya. Sedangkan, guru BK melaksanakan bimbingan dan konseling secara umum kepada semua murid dalam sekolah, sedangkan wali kelas mendampingi murid di kelasnya dalam hal administratif.
Dengan demikian, kebijakan dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru sesungguhnya menegaskan bahwa aktivitas seperti halnya membimbing, memantau perkembangan siswa dan mendampingi proses belajar kini menjadi bagian dari beban kerja profesional seorang guru yang diakui. Semoga para guru semakin semangat dalam menjalankan tugas untuk mencerdaskan anak bangsa. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved