Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Diskopukmnakertrans Jepara Lakukan Monitoring dan Pendampingan Antisipasi Kekerasan Pekerja

Antisipasi kekerasan, Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, akan giat lakukan monitoring sekaligus

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
KEKERASAN PEKERJA - Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Abdul Muidz saat ditemui kantornya. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Antisipasi kekerasan, Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, akan giat lakukan monitoring sekaligus pendampingan kepada para pekerja.


Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Abdul Muidz mengatakan pihaknya menyambut baik terkait Satgas Anti Harrasment yang akan dibentuk, hal tersebut merupakan murni kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pihak pekerja sehingga tidak melibatkan pihak dinas. 


Diketahui Satgas tersebut permintaan dari serikat pekerja.


Muidz menjelaskan pihaknya akan berkeliling kesetiap perusahan untuk mengantisipasi adanya kekerasan terhadap pekerja.


"Kedepannya tidak terulang kembali, kami akan monitoring di perusahan, kami pantau," kata Muidz kepada Tribunjateng, Senin (28/7/2025).


Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, akan terus melakukan monitoring kepada seluruh perusahaan serta melakukan pendampingan kepada seluruh pekerja.


Dengan harapan agar iklim investasi di Kabupaten Jepara berjalan dengan baik dan pekerja mendapatkan pekerjaan yang layak serta terbebas dari tindakan harrasment.


"Kami dampingi pekerja juga, harapannya investasi tetap masih berjalan, pekerja dapan pekerjaan yang layak, bebas harasment, pelecehan moral kemanusiaan," jelasnya.


Senada dengan hal itu, Ketua Bidang Advokasi PUK FSPAI FSPMI PT Jiale Indonesia Textile, Sugiyanto mengatakan sebagai upaya untuk mencegah tindakan serupa agar tidak kembali terulang.


Pihak serikat pekerja dan perusahaan sudah sepakat untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Harrasment. 


Komite Satgas tersebut nantinya akan diisi oleh pihak HRD (Human Resource Development), HSE (Health, Safety, and Enviroment), serta pihak serikat pekerja. 


"Kami sudah melakukan perundingan dan kesepakatan dengan pihak perusahaan untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran terulang lagi, kita akan bentuk Satgas Anti Harrasment," ungkapnya.


Selain membentuk Satgas, pihak serikat pekerja dan perusahaan juga sepakat untuk memberikan pendidikan khusus terkait bagaimana melakukan investigasi dan melakukan penanganan tindakan harrasment. 


"Nanti kami juga ada pendidikan ya, pendidikan khusus terkait bagaimana melakukan investigasi, bagaimana melakukan penanganan tindakan harrasment agar nanti cepat teratasi dan tidak sampai melibatkan pihak eksternal," tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved