Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Aceh

Skandal Cinta Terlarang Camat di Mobil Dinas Gegerkan Warga Aceh

Kasus cinta terlarang camat di mobil dinas di Pidie, Aceh, diselidiki polisi. Diduga melibatkan istri orang, terancam Qanun Jinayat.

serambi indonesia
Skandal Cinta Terlarang Camat di Mobil Dinas Gegerkan Warga Aceh 

Aceh, sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara formal, memiliki dasar hukum tersendiri yang mengatur perbuatan khalwat, yakni Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Dalam Pasal 23 dijelaskan bahwa pelaku khalwat bisa dikenakan ‘uqubat ta’zir, yaitu hukuman cambuk, denda, atau penjara sesuai pertimbangan hakim Mahkamah Syariah.

Aturan ini memperkuat posisi Aceh dalam menjaga moralitas publik dan mencegah terjadinya perbuatan yang melanggar norma agama.

Kasus cinta terlarang camat di mobil dinas bukan hanya menyangkut persoalan hukum dan syariat, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan psikologis yang mendalam.

Seorang pemimpin seharusnya menjadi panutan, bukan justru menjadi sumber aib dan keretakan rumah tangga orang lain.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa integritas moral seorang pejabat publik sangat penting, terlebih ketika menjalankan amanah negara.

Ketika kepercayaan masyarakat dikhianati, maka krisis kepercayaan terhadap lembaga pemerintahan bisa muncul dan merusak sistem yang selama ini dibangun.

Skandal cinta terlarang camat di mobil dinas di Kabupaten Pidie adalah cerminan bahwa jabatan tinggi tidak menjamin tingginya etika dan moral.

Penegakan hukum berdasarkan Qanun Jinayat menjadi ujian keseriusan Aceh dalam menjaga norma agama dan sosial.

Kasus ini seharusnya tidak hanya ditangani secara hukum, tetapi juga dijadikan refleksi oleh para pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan, memberikan sanksi tegas, serta memastikan bahwa pejabat publik memiliki standar moral yang sejalan dengan nilai-nilai masyarakat Aceh. (serambi)

Baca juga: Ini Perkataan Erika Carlina yang Buat DJ Panda Angkat Kaki dari Rumah: Saya Sakit Hati

Baca juga: Waspada Hujan Es di Jateng: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem hingga 30 Juli

Baca juga: Cerita Hafid, Dokter Patah Hati Ditinggal Ibu, Istri dan Anak: Kini Menyepi di Kolong Jembatan Demak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved