Berita Semarang
Aipda Robig Zaenudin Bacakan Duplik di PN Semarang: Minta Hukuman Seadil-adilnya
Terdakwa kasus pembunuhan Aipda Robig Zaenudin meminta kepada Majelis Hakim untuk hukuman yang seadil-adilnya.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus pembunuhan Aipda Robig Zaenudin meminta kepada Majelis Hakim untuk hukuman yang seadil-adilnya.
Permintaan itu disampaikan Robig ketika membacakan duplik pada persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7/2025).
"Saya menuntut majelis hakim menolak replik dan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum."
Baca juga: Terkuak Robig Zaenudin Beri Uang Damai Keluarga Penembakan: 2 Korban Terima, Keluarga Gamma Menolak
Baca juga: Jaksa Tolak Pembelaan Robig Zaenudin, Singgung Uang Damai 2 Saksi Korban Penembakan
"Kemudian menerima pleidoi yang saya ajukan."
"Berikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Robig saat membacakan berkas duplik.
Robig membacakan berkas duplik selepas dua kuasa hukumnya Bayu Arief Anas Ghufron dan Hardiyanto membacakan tuntutan serupa.
Mereka menuntut sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara sesuai pledoi atau nota pembelaan yakni membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa.
Setidaknya ada 10 poin yang disampaikan dalam berkas duplik yang dibacakan Robig.
Dari 10 bagian yang dibacakan, Robig bersikukuh bahwa penembakan yang dilakukan terhadap tiga pelajar Semarang Gamma Rizkynata Oktavandi, SA, dan AD pada 24 November 2024 merupakan tindakan diskresi kepolisian.
"Tindakan sesuai diskresi sebagai anggota Polri dalam mengambil tindakan tegas dan terukur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Perkap Kapolri Nomor 1 Tahun 2009."
"Yakni tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian."
"Oleh karena itu, tindakan saya sah sesuai prosedur," katanya.
Baca juga: Aipda Robig Menangis di PN Semarang, Anaknya Dulu Bangga Punya Ayah Polisi: Kini Runtuh
Baca juga: Berani Lawan Jenderal Atasannya, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Marah Disebut Langgar SOP
Sementara, Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir mengatakan, penembakan yang dilakukan terdakwa Robig dengan dalih pembelaan terpaksa atau noodweer sebagai bentuk langkah yang tidak berdasar.
Hal itu sudah dijelaskan secara rinci oleh jaksa penuntut umum yang dikuatkan oleh keterangan saksi ahli dari kepolisian.
Yakni Karobankum Divkum Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah yang menyebutkan tindakan Robig dalam melakukan penembakan tidak sesuai SOP.
"Itu yang ngomong polisi jenderal bintang satu," terang Zainal Petir.
Selepas pembacaan duplik, Zainal Petir berharap hakim bisa memutuskan sesuai tuntutan jaksa yaitu hukuman 15 tahun, denda Rp200 juta subsider hukuman 6 bulan.
"Harapan maksimal muncul putusan ultra petita yakni vonis di atas tuntutan jaksa karena akibat tindakan Robig satu nyawa anak melayang dan dua anak alami luka tembak," bebernya. (*)
Baca juga: Pedagang Pasar Pagi Kota Tegal Antusias Ikuti Tera Ulang Timbangan: Kalau Bisa Tiap Bulan
Baca juga: BREAKING NEWS, Inilah Jersey Home-Away PSIS Semarang, Simbolkan Semangat Baru Mahesa Jenar
Baca juga: Masih Ada 32 Orang Menganggur di Kendal, Berikut Ini Strategi Bupati Tika
Baca juga: Keluarga Sebut 1 Nama yang Dicurigai Terkait Kematian Diplomat Arya, Polisi Sampai Kembali ke Kosan
Semarang
Update Polisi Tembak Pelajar Semarang
Vonis Hukuman Robig Zaenudin
Tribunjateng.com
Zainal Abidin Petir
| Sosok Pria yang Ancam Mau Bom Minimarket di Banyumanik Semarang, Ngaku Kenal Paspampres |
|
|---|
| BREAKING NEWS Pria Meninggal Setelah Menepikan Motornya di Jalan Sriwijaya Semarang |
|
|---|
| Siaga Hadapi Kemarau Panjang 2026, Pemprov Jateng Alokasikan Ketersediaan Air Bersih 123 Juta Liter |
|
|---|
| Potret Toleransi Perayaan Paskah 2026 di Semarang, Wanita Berhijab Pun Ikut Menyaksikan |
|
|---|
| Dari Nasi Rp5 Ribu ke Tanah Suci, Kisah Supriatun Pedagang di Pasar Mangkang Naik Haji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250729-_-Robig-Zaenudin-Bacakan-Duplik-di-PN-Semarang.jpg)