Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Terkuak Robig Zaenudin Beri Uang Damai Keluarga Penembakan: 2 Korban Terima, Keluarga Gamma Menolak

Kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan terdakwa Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin sempat akan ditutup dengan uang damai.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
PLEDOI DITOLAK - Robig Zaenudin terdakwa kasus penembakan pelajar Semarang yang ditolak pledoinya oleh jaksa penuntut umum. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan terdakwa Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin sempat akan ditutup dengan uang damai.

Robig terlibat kasus pidana selepas melakukan penembakan terhadap tiga pelajar Semarang meliputi korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) atau Gamma dan dua temannya berinisial SA dan AD di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, 24 November 2024 silam.

Upaya menutup kasus itu dengan uang damai terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Sateno membacakan replik penolakan atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa Robig di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Jaksa Tolak Pembelaan Robig Zaenudin, Singgung Uang Damai 2 Saksi Korban Penembakan

Jaksa menyebut, dua  korban anak SA dan AD telah menerima santunan dan telah menandatangani surat pernyataan agar tidak menuntut dan membuat laporan atas kejadian tersebut.

Berbeda dengan dua korban lainnya, keluarga Gamma menolak pemberian uang damai dari kepolisian agar menutupi kasus tersebut.

Menurut Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, keluarga Gamma telah diberi uang damai dengan jumlah yang tidak diketahui sebanyak dua kali.

Pemberian pertama dilakukan sehari paska penembakan atau 25 November 2025 di rumah nenek Gamma.

"Keluarga tidak berani membuka uang yang dibungkus amplop putih, isinya tebal," jelas Petir.

Sementara pemberian kedua dilakukan pada Senin, 25 November 2025 malam, ketika itu uang dibungkus dalam amplop.

Pada pemberian kedua itu, Petir menyebut keluarga Gamma diminta untuk membuat video pernyataan dengan narasi mengikhlaskan kejadian tersebut.

"Kedua amplop tebal itu dikembalikan ke Mei staf Satreskrim Polrestabes Semarang di perumahan Paramount Village Simongan Semarang pada Jumat, 29 November 2025," tuturnya.

Petir mengatakan, dua korban anak masing-masing AD dan SA diberikan tali asih oleh atasan dari Aipda Robig Zaenudin di Polrestabes Semarang. Selepas mendapatkan tali asih, keluarga diminta membuat tanda tangan agar tidak menuntut Robig. Surat itu menjadi senjata Robig dalam persidangan.

Namun, alasan damai dari dua korban anak lainnya SA dan AD yang dimasukkan Robig dalam nota pembelaan ditolak dengan telak oleh jaksa.

"Surat pernyataan itu bukan unsur penghapus pidana. Kasusnya Robig juga bukan delik aduan tapi delik biasa, jadi proses hukum kasus Robig bisa terus berjalan," paparnya.

Menurut jaksa Sateno,  meskipun keluarga korban telah menerima santunan dan menyepakati agar tidak menuntut tapi tidak mengugurkan perbuatan terdakwa Robig. "Perbuatan terdakwa telah memenuhi delik biasa," kata Sateno.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved