Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Jaksa Tolak Pembelaan Robig Zaenudin, Singgung Uang Damai 2 Saksi Korban Penembakan

JPU membacakan replik penolakan atas pledoi terdakwa kasus pembunuhan pelajar SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
PLEDOI DITOLAK - Robig Zaenudin terdakwa kasus penembakan pelajar SMK Semarang yang ditolak pledoinya oleh jaksa penuntut umum, Selasa (22/7/2025). Penolakan tersebut, jaksa tetap menuntut terdakwa Robig dihukum 15 tahun penjara. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik penolakan atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa kasus pembunuhan pelajar SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (22/7/2025).

Penolakan atas pledoi tersebut, jaksa tetap menuntut terdakwa Robig dihukum 15 tahun penjara.

Baca juga: Berani Lawan Jenderal Atasannya, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Marah Disebut Langgar SOP

Baca juga: Aipda Robig Menangis di PN Semarang, Anaknya Dulu Bangga Punya Ayah Polisi: Kini Runtuh

"Kami meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya."

"Sekaligus memutuskan agar terdakwa dihukum sesuai tuntutan penuntut umum," ujar Jaksa Sateno saat membacakan replik atau  jawaban atas pledoi terdakwa.

Robig dan kuasa hukum telah membacakan nota pembelaan dalam persidangan sebelumnya di depan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari, Selasa (15/7/2025).

Menurut Jaksa Sateno, pembelaan terdakwa Robig tidak berdasar dan tidak beralasan.

Sateno menggarisbawahi beberapa poin pembelaan tersebut.

Seperti alasan melakukan penembakan sebagai tindakan diskresi dan penembakan terdakwa atas alasan terancam.

Pembelaan berikutnya korban Gamma meninggal karena lambatnya penanganan medis dan dua korban lainnya yang sudah menandatangani kesepakatan damai. 

Menanggapi poin-poin pembelaan itu, jaksa Sateno merinci, terkait penembakan sebagai tindakan diskresi tidak dibenarkan.

Sateno mengambil keterangan dari saksi ahli dari Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum (Karobankum Divkum) Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah yang menyebutkan tindakan Robig dalam melakukan penembakan tidak seusia SOP.

Tindakan Robig juga tidak sesuai peraturan penggunaan senjata api yang diatur dalam peraturan Kapolri (Perkap) seperti kondisi berbahaya, ancaman membahayakan atau kematian bagi anggota polisi maupun masyarakat.

Alasan lainnya seperti keadaan yang meresahkan masyarakat umum seperti membakar stasiun atau pom bensin, dan kejadian mendesak lainnya.

"Kondisi Robig ketika menembak tidak satupun menunjukkan situasi diskresi, sehingga alasan tersebut tidak berdasar," katanya.

Berikutnya, jaksa menanggapi kaitan alasan terdakwa melakukan penembakan dengan alasan terancam.

Baca juga: Aipda Robig Menangis di Sidang, Ayah Korban Penembakan: "Kamu Masih Bisa Lihat Anak, Saya Tidak"

Baca juga: Robig Zaenudin Polisi Arogan Pembunuh Pelajar Semarang Nangis Baca Pledoi, Bawa Nama Dua Anaknya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved