Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Berani Lawan Jenderal Atasannya, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Marah Disebut Langgar SOP

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin mengungkapkan rasa kecewanya terhadap keterangan saksi ahli

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Iwan Arifianto
SIDANG PLEDOI - Terdakwa kasus pembunuhan anak, Aipda Robig Zaenudin menangis saat membaca pledoi nya sebanyak 16 lembar halaman. Dia menangis ketika menyinggung soal kondisi keluarganya akibat kasus tersebut. Namun, sikap itu disayangkan oleh ayah Gamma, Andi Prabowo yang telah kehilangan anak karena ditembak mati Robig di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin mengungkapkan rasa kecewanya terhadap keterangan saksi ahli dari Mabes Polri, Brigjen Pol Veris Septiansyah, dalam sidang lanjutan kasus penembakan tiga pelajar di Semarang.

Keterangan yang diberikan Veris dalam persidangan tersebut dianggap tidak memihak kepada Robig.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Robig dalam pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (15/7/2025), terkait kasus yang menewaskan salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO).

Dalam pernyataannya, Robig merasa bahwa seharusnya Brigjen Veris sebagai sesama anggota kepolisian lebih memahami konteks dan kondisi yang melatarbelakangi tindakan penembakan yang dilakukannya.

Robig menilai, bukannya memberikan pemahaman, Veris malah menyudutkan dirinya dengan keterangan yang dianggap tidak objektif.

"Keterangan saksi ahli Veris Septiansyah tidak profesional.

Saya kecewa dengan keterangan tersebut yang mana saudara saksi ahli seharusnya lebih memahami tindakan yang saya ambil," kata terdakwa Robig Zaenudin membacakan pledoinya di depan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari.

Robig menyebut, keterangan saksi ahli yang menyudutkan dirinya yakni soal penembakan peringatan tidak memenuhi kondisi yang diatur dalam Pasal 15 ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Kapolri Nomor 1 tahun 2009.

"Apakah hal itu atas penilaian tanpa tekanan atau mencari posisi aman karena faktor viralnya perkara ini baik sebelum maupun selama proses persidangan," ucap Robig mempertanyakan.

Sebaliknya, Robig mengklaim, tindakan dirinya telah sesuai aturan diatur dalam Perkap Nomor 8 tahun 2008, Perkap Kapolri Nomor 1 tahun 2009, Perkap Kapolri Nomor 1 /X/2010. Hal itu lantaran dirinya sudah mengarahkan tembakan peringatan ke arah jam 11. 


"Tembakan peringatan dalam perkap ada dua pilihan yaitu ke udara dan tanah.

Rekaman CCTV menunjukkan tembakan peringatan ke arah jam 11," klaim Robig.

Dalam kejadian itu, Robig juga mengaku tidak mengetahui para korban adalah anak-anak dan jumlah mereka lebih dari empat orang.

"Yang saya tahu mereka bawa senjata tajam yang melanggar hukum dan ketertiban umum, mereka juga tak mengindahkan teriakan saya polisi," bebernya.

Sebagaimana diberitakan, Karobankum Divkum Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah mengungkap, tindakan terdakwa Aipda Robig dalam melakukan penembakan dalam peristiwa tersebut tidak ada satupun alasan yang bisa dibenarkan, Senin (2/6/2025)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved