Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Modus Jual Kontrakan, Karsih dan Yurike Raup Rp7,5 Miliar dalam 2 Tahun

"Pelaku menunjukkan girik leter C sebagai bukti kepemilikan dan menjual satu unit kontrakan seharga Rp75 juta, bahkan ada yang dilepas Rp60 juta

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Kompas.com
Modus Jual Kontrakan, Karsih dan Yurike Raup Rp7,5 Miliar dalam 2 Tahun 

Modus Jual Kontrakan, Karsih dan Yurike Raup Rp7,5 Miliar dalam 2 Tahun


TRIBUNJATENG.COM – Polisi mengungkap modus licik penipuan jual beli rumah kontrakan bodong yang dilakukan dua wanita asal Bekasi, Jawa Barat. 


Dengan berpura-pura sebagai pemilik dan agen pemasaran kontrakan, keduanya berhasil memperdaya puluhan korban dan menggasak uang hingga miliaran rupiah.


Dua pelaku yang ditangkap adalah Karsih (48) dan Yurike (54). Aksi penipuan ini berlangsung selama dua tahun, sejak Juni 2023 hingga Juni 2025, dengan lokasi rumah kontrakan fiktif berada di RW 11, Kranji, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.

 

Modus Operandi: Tawarkan Kontrakan Fiktif, Iklankan Lewat Facebook


Karsih berperan sebagai “pemilik” rumah kontrakan dan sebidang tanah, sementara Yurike bertugas memasarkan properti fiktif tersebut melalui media sosial, khususnya Facebook. Mereka memasang iklan menarik yang menyasar calon pembeli dari berbagai kalangan.


Saat ada calon pembeli tertarik, Yurike mengatur pertemuan untuk memperlihatkan langsung rumah kontrakan yang diklaim milik Karsih.

 

Untuk meyakinkan calon korban, Karsih menunjukkan dokumen girik leter C, yang sejatinya bukan sertifikat sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), melainkan hanya bukti penguasaan tanah secara turun-temurun.


"Pelaku menunjukkan girik leter C sebagai bukti kepemilikan dan menjual satu unit kontrakan seharga Rp75 juta, bahkan ada yang dilepas Rp60 juta melalui proses tawar-menawar," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).


Setelah menerima uang dari korban, Karsih berdalih rumah tersebut masih dihuni penyewa, dan korban diminta bersabar menunggu. Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima kunci ataupun hak atas properti yang dibeli.

 

 

Jumlah Korban Bisa Capai Puluhan, Kerugian Rp7,5 Miliar


Polisi mencatat, sebanyak 77 orang diduga menjadi korban, namun baru 28 orang yang melapor resmi. Total kerugian dari laporan yang diterima mencapai Rp4,15 miliar, dan bisa lebih besar karena belum semua korban membuat laporan.


Menurut hasil penyelidikan, hasil penipuan ini digunakan kedua pelaku untuk membeli tabung gas, motor, mobil, dan membayar utang pribadi. Saat ditangkap, hanya tersisa Rp45 juta uang tunai.


"Sebagian uang digunakan untuk membeli 27 tabung gas elpiji, motor, mobil, dan kebutuhan rumah tangga. Sebagian lagi dipakai untuk membayar utang pribadi," tambah Kusumo.

 

Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda


Karsih sempat melarikan diri dan akhirnya diringkus di Cilacap, Jawa Tengah, sementara Yurike diamankan di kediamannya di Bekasi. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Keduanya dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved