Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Semarang

Skandal 5 Orang di Papringan Kabupaten Semarang, Sertifikasi Tanah Dikorupsi Ramai-ramai Rp 907 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, mengatakan bahwa kelima tersangka memiliki peran berbeda

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Reza Ustav
DIGIRING MASUK MOBIL - Para tersangka kasus korupsi PTSL di Desa Papringan, Kaliwungu, Kabupaten Semarang digiring masuk ke mobil tahanan di Kejari Kabupaten Semarang, Ambarawa pada Senin (28/7/2025) malam. Mereka akan ditahan di Lapas Ambarawa dan Rutan Salatiga selama 20 hari. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Lima orang yang tergabung dalam panitia pelaksana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2020 di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu mencapai Rp 907 juta.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang pada Senin (28/7/2025) malam.

Kelima tersangka itu yakni ST, BS, SW, SP, dan YS.

Modus: Pungut Iuran di Atas Ketentuan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, mengatakan bahwa kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. 

Dalam melakukan kejahatannya, panitia diduga memungut biaya iuran jauh di atas ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 65 Tahun 2018, biaya maksimal yang boleh dibebankan kepada warga hanya Rp 150 ribu. 

Namun dalam praktiknya, pemohon ber-KTP Desa Papringan diminta membayar hingga Rp 500 ribu, dan yang berasal dari luar desa Rp750 ribu.

“Selisih dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” kata Ismail kepada Tribunjateng.com.

Dia menambahkan, ST sebagai Kepala Desa Papringan sejak 2019, bertindak sebagai pembina panitia PTSL.

Sedangkan BS, Ketua Panitia, bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis program.

SP, Bendahara PTSL, mengelola aliran dana yang masuk.

Kemudian SW dan YS, anggota panitia, terbukti tidak menyetor seluruh dana yang mereka terima kepada bendahara.

SW diketahui menggelapkan dana sebesar Rp 85,75 juta, sementara YS tidak menyetor Rp 59,5 juta serta meminjam dana panitia sebesar Rp 33,25 juta.

Terdapat Pungutan Tak Sah Sejak 2019

Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang pada Desember 2024 menemukan bahwa total biaya yang dihimpun panitia PTSL secara tidak sah mencapai Rp 855 juta, dengan tambahan pungutan untuk perubahan data objek pajak sebesar Rp 52 juta dalam periode 2019–2024.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 dan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain Ismail Fahmi, penetapan tersangka itu juga diawasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting, Kepala Seksi Intelijen Irvan Surya dan Kasubsi Penyidikan Pengendalian dan Operasi Broto Susilo, serta Tim Jaksa Penyidik.

Empat di antara tersangka langsung digiring ke mobil tahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Ambarawa. 

Satu tersangka lainnya ditahan di Rutan IIB Salatiga. 

Mereka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2025.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran Rupiah. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved