Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penemuan Mayat di Pati

10 Fakta Penemuan Mayat di Jurang Kayen Pati: Istri Minta Hubungan Seks Bertiga

Kasus penemuan mayat dengan kondisi terikat di sebuah jurang di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Pati, Jawa Tengah membuat gempar.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
IST
PENEMUAN MAYAT PRIA - Polisi mengumpulkan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat di sebuah jurang di Dukuh Guyangan, Kecamatan Kayen, Pati, Sabtu (26/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus penemuan mayat dengan kondisi terikat di sebuah jurang di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Pati, Jawa Tengah membuat gempar.

Jenazah pria itu ditemukan nyaris membusuk pada Sabtu (26/7/2025).

Setelah diselidiki, jenazah itu adalah korban pembunuhan.

Berikut ini 10 fakta penemuan mayat di jurang Kayen, Pati, Jawa Tengah.

1. Identitas korban

Korban adalah Kukuh Riyanto (34) warga Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Pati, Jawa Tengah.

2. Pelaku pembunuhan

Sedangkan pelaku pembunuhan adalah Adi Wibisono (34). 

Pelaku kini telah ditangkap oleh polisi.

3. Ada kelainan seks threesome

Korban ternyata adalah partner seksual menyimpang threesome dari pelaku dan istrinya.

Mereka bertiga pernah melakukan threesome dengan kesepakatan bersama, mau sama mau.

4. Threesome permintaan istri

Adi mengakui jika hubungan threesome antara ketiganya adalah permintaan sang istri.

Menurut pengakuannya, dia menuruti keinginan itu hanya agar istrinya senang.

Dirinya sendiri yang memilih Kukuh menjadi partner threesome.

Alasannya, dia sudah kenal dekat dengan Kukuh yang notabene merupakan teman yang masih ada hubungan kekerabatan dengan dirinya.

5. Istri pelaku main berdua dengan korban

Setelah melakukan Threesome, istri Adi ternyata main belakang dengan korban Kukuh.

Adi mendapati bukti hubungan badan antara istrinya dan Kukuh di sebuah hotel.

Diduga hubungan itu terjadi saat Adi merantau di luar kota.


6. Motif pembunuhan

Adi nekat menghabisi nyawa Kukuh karena emosi mengetahui istrinya melakukan hubungan seksual dengan korban.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (30/7/2025). Dalam kegiatan ini, Adi dihadirkan sebagai tersangka.

“Saya kesal melihat di ponsel istri, ada fotonya bersama Kukuh sedang ‘main’ di kamar hotel. Saya marah mereka main sendiri di belakang saya,” kata Adi saat dimintai keterangan oleh Kapolresta Pati Kombespol Jaka Wahyudi.

TUNJUKKAN FOTO - Sutikno, ayah mendiang Kukuh Riyanto (34), menunjukkan foto sang anak yang terpajang di dinding rumah mereka di Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Pati, Selasa (29/7/2025). Kukuh adalah korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan terikat tali di dalam jurang.
TUNJUKKAN FOTO - Sutikno, ayah mendiang Kukuh Riyanto (34), menunjukkan foto sang anak yang terpajang di dinding rumah mereka di Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Pati, Selasa (29/7/2025). Kukuh adalah korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan terikat tali di dalam jurang. (MAZKA HAUZAN NAUFAL)

7. Kronologi pembunuhan

Beberapa hari sebelum kejadian pembunuhan, Kukuhlah yang menjemput Adi pulang dari perantauan di Jakarta.

Aksi pembunuhan terjadi pada Minggu (20/7/2025) dini hari di rumah Adi yang juga berada di Desa Beketel. 

“Karena saat saya dijemput belum saya kasih uang bensin, lalu beberapa hari setelahnya saya kasih uang ‘jamu’ (minuman keras). Sore hari saya ajak minum ke rumah, di situ rasa emosi saya timbul, niat membunuh baru muncul saat minum itu,” jelas Adi.

Adi sempat panik dan kebingungan setelah membunuh Kukuh dengan cara memukul kepala belakangnya menggunakan batu.


8. Jenazah Kukuh Ditelanjangi dan diikat

Adi lalu menyembunyikan jasad Kukuh di belakang rumah. 

Sekira dua jam berselang, dia lalu menelanjangi jasad Kukuh, kemudian mengikat tangan, kaki, dan lehernya menggunakan tali tampar.

 Dia kemudian memasukkan mayat ke dalam karung dan membuangnya ke jurang sedalam kurang-lebih 20 meter di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen.

9. Ditemukan pencari biawak

Jasad Kukuh ditemukan oleh seorang pemburu biawak enam hari kemudian, yakni Sabtu (26/7/2025) siang. Saat itu kondisi jasadnya sudah membusuk dan karung yang membungkusnya juga telah robek.

10. Ancaman hukuman mati

 Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup. 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved