Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Hakim Tolak Kunjungi Pabrik dalam Gugatan Kasus Mobil Esemka

Gugatan mobil Esemka ke Jokowi terus berlanjut, hakim tolak periksa pabrik. Penggugat tunjukkan bukti mobil susah didapat di pasaran.

|
Penulis: Ardianti WS | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/WORO SETO
MOBIL ESEMKA -- Mobil Esemka tipe bima diparkir di halaman PN Solo, Rabu (30/7/2025) Mobil berwarna silver tampak seperti pick-up itu dikendarai sendiri oleh Aufaa selaku penggugat Jokowi di kasus mobil esemka 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO -- Di tengah panasnya isu gugatan mobil Esemka yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo, muncul sosok anak muda bernama Aufaa Luqmana Re A.

Ia tidak hanya mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Solo, tapi juga menunjukkan tekad kuat untuk membuktikan kebenaran dengan cara yang menyentuh dan penuh perjuangan.

Aufaa, dengan tangannya sendiri, membawa satu unit mobil Esemka tipe Bima ke pengadilan.

Bukan mobil baru, melainkan mobil bekas yang ia dapatkan dengan susah payah setelah berselancar lama di platform jual beli daring.

Mobil itu ia beli tanggal 21 Juli 2025 dari Jakarta, lalu dikendarai hingga Solo untuk ditunjukkan di hadapan hakim.

Semua itu demi memperkuat argumen bahwa mobil Esemka kini sangat sulit ditemukan di pasaran, apalagi unit baru dari pabrik.

Gugatan yang Ditolak

Dalam sidang lanjutan gugatan mobil Esemka yang digelar Rabu (30/7/2025), kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengajukan permintaan agar majelis hakim melakukan pemeriksaan langsung ke pabrik Esemka di Boyolali.

Tujuannya jelas: membuktikan bahwa tidak ada aktivitas produksi maupun jual beli yang berlangsung di sana.

Namun harapan itu pupus. Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi menolak permintaan tersebut.

Alasannya, gugatan ini bukan perkara sengketa tanah, sehingga tidak relevan untuk melakukan pemeriksaan objek langsung ke lapangan.

"Kami ingin membuktikan langsung bahwa pabrik Esemka sudah tak berproduksi. Tapi hakim menolaknya," kata Sigit usai persidangan.

Meski kecewa, Aufaa dan tim hukumnya tidak menyerah. Kehadiran mobil bekas Esemka tipe Bima di halaman PN Solo adalah simbol nyata perjuangan itu.

“Susah sekali cari unit ini. Kami beli bekas karena unit baru tidak tersedia. Padahal klien kami ingin membeli yang baru,” ujar Arif Sahudi, kuasa hukum lainnya.

Harga mobil yang semula dibanderol Rp 50 juta pun harus melalui proses tawar-menawar sengit sebelum akhirnya ditebus Rp 45 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved