Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

TPA Ilegal Terbongkar di Brown Canyon Semarang Setelah 1 Tahun Beroperasi, DPRD Turun Tangan!

Kawasan Brown Canyon, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, diduga dipakai menjadi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ilegal selama 1 tahun terakhir.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
tribunjateng/dok
Brown Canyon objek wisata bekas galian c di Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ilegal yang berada di kawasan Brown Canyon, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, tengah menjadi sorotan berbagai pihak.

Lokasi yang berjarak sekitar 13 kilometer dari kawasan Simpang Lima ini diduga telah menampung sampah secara ilegal selama lebih dari setahun, memicu keresahan warga sekitar akibat pembakaran terbuka dan potensi pencemaran lingkungan.

Kasus ini mengemuka setelah laporan masyarakat menyebut adanya aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah ilegal yang mengganggu aktivitas masyarakat.

Baca juga: Viral TPA Ilegal di Kawasan Brown Canyon, Pemkot Semarang Beri Tanggapan

Anggota DPRD Kota Semarang dari Komisi C, Nunung Sriyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengar laporan terkait aktivitas ilegal di Brown Canyon. Nunung menekankan, aktivitas pembakaran sampah di lokasi tersebut sangat tidak dibenarkan.

"Kita harus segera menangani masalah itu supaya tidak menjadi liar," kata Nunung di kantornya, Rabu (30/7/2025).

"Lebih-lebih kalau izinnya enggak ada. Itu kan susah. Kan sudah ada Perda-nya untuk Kota Semarang. Jadi hal ini juga kalau sudah masuk di wilayah Semarang, meskipun belum banyak, itu harus segera dibicarakan terutama nanti Dinas Lingkungan Hidup," sambungnya.

20250730_Anggota DPRD Kota Semarang dari Komisi C, Nunung Sriyanto_1
TPA ILEGAL - Anggota DPRD Kota Semarang dari Komisi C, Nunung Sriyanto saat diwawancara di kantornya, Rabu (30/7/2025). Nunung merespon mengenai TPA diduga ilegal di kawasan Brown Canyon, Semarang.

Menurut Nunung, lokasi TPA ilegal tersebut berada di wilayah perbatasan antara Kota Semarang dan Kabupaten Demak, yang sering kali menimbulkan kebingungan terkait tanggung jawab administratif.

Namun, ia menyebut bahwa jika lokasi itu masuk ke wilayah Semarang, maka pengawasan dan tindakan tegas menjadi kewajiban Pemerintah Kota.

Ia mendorong Pemkot Semarang untuk tegas dan serius dalam menindaklanjuti penanganan permasalahan ini.

"Jangan sampai nanti sekali lagi kalau enggak ditegur kan mesti sak senenge dewe—‘sesukanya sendiri’. Nanti melebar, oh itu diam aja. Akhirnya menjadi tumpukan sampah yang mengganggu kesehatan masyarakat," ungkapnya.

Dia menyebut, Kota Semarang sendiri saat ini tengah menghadapi krisis pengelolaan sampah. TPA Jatibarang yang selama ini menjadi pusat pembuangan sampah utama, menurut Nunung, sudah dalam kondisi penuh dan tidak bisa lagi menampung volume sampah yang mencapai 1.200 ton per hari.

"Soalnya Semarang itu per hari saja sudah menampung 1.200 ton ya. Sehari. Lah kalau sana nanti dibiarkan ya kurang baik. Kita harus segera menangani masalah itu supaya tidak menjadi liar," ucapnya.

Sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, menurutnya pihaknya akan melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.

Nunung menjelaskan, Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah serta menjadi dasar dalam penindakan pelanggaran.

"Raperda itu membuat aturan-aturan supaya sampah itu nanti menjadi tertib. Dan kita kalau menindak itu dasar hukumnya sudah ada. Tapi sampai saat ini belum selesai," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved