Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

TPA Ilegal Terbongkar di Brown Canyon Semarang Setelah 1 Tahun Beroperasi, DPRD Turun Tangan!

Kawasan Brown Canyon, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, diduga dipakai menjadi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ilegal selama 1 tahun terakhir.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
tribunjateng/dok
Brown Canyon objek wisata bekas galian c di Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang 

Sebagai tindak lanjut dari permasalahan ini, Nunung juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam tahap public hearing atau uji publik Raperda tersebut.

Menurutnya, keterlibatan publik sangat penting agar peraturan yang dihasilkan benar-benar menjawab persoalan di lapangan.

"Nanti kalau pas public hearing, monggo kalau bisa ikut hadir. Silakan menanyakan, memberikan masukan. Itu penting supaya perda nanti bisa lebih sempurna," katanya.

Ia menyebut, beberapa poin penting dalam Raperda yang tengah digodok meliputi aturan teknis pengelolaan sampah, sanksi bagi pelanggar, hingga besaran denda administratif.

Baca juga: Sosok Korban Tewas Longsor Galian C Brown Canyon di Semarang, Sopir Truk Warga Tembalang

"Poin-poinnya ya soal pengaturan sampah, supaya masyarakat lebih tertib. Tidak banyak pelanggaran. Termasuk juga soal denda dan sanksinya seperti apa," tambahnya.

Terkait dugaan TPA ilegal di Brown Canyon, ia menyebut pihaknya berencana melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan legalitas lokasi dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

"Nanti kita tinjau dulu, karena sebelum  ketemu kan masih sulit. Jadi, nanti sudah ke sana, kita cari informasi kalau sampai ada sampah di sini izin enggak itu kan jangan-jangan sudah izin kan kita juga belum tahu ya. Tapi kalau belum izin, ya harus kita mengingatkan supaya lebih teratur," imbuhnya. (idy)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved