Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jokowi Minta Hormati Putusan Pengadilan

Presiden ke-7 RI, Jokowi menanggapi terkait vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara.

Penulis: Ardianti WS | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/WORO SETO
JOKOWI BERI KLARIFIKASI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak pernah menuduh SBY. Hal itu disampaikan Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (31/7/2025) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO- Presiden ke-7 RI, Jokowi menanggapi terkait vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara.

Jokowi hanya menekankan agar semua orang menghormati prosea hukum dan putusan pengadilan.

“Hormati proses hukum dan hormati keputusan pengadilan," ujarnya saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo.

Soal isu adanya anggapan bahwa ada agenda politik di balik vonis tersebut, Jokowi menegaskan agar semua pihak menghormati proses hukum.

 “Hormati keputusan hukum," tegasnya.

Diketahui Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto memutuskan Sekjen PDIP Hasto terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap dalam perkara korupsi yang berkaitan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Dalam amar putusannya, Hakim Rios Rahmanto menyatakan terdakwa Hasto menyediakan dana suap Rp400 juta untuk diberikan kepada eks anggota KPU Wahyu Setiawan.

Serta denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tandas Hakim Rios.

Vonis terhadap Hasto dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025, dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. (waw)

Baca juga: Belasan Warga Jateng Dikriminalisasi, Berikut Kasusnya

Baca juga: Ini Alasan Jokowi Tidak Pakai Seragam Saat Reuni di UGM dan Tidak Ikut WA Grup Alumni

Baca juga: Bupati Batang Relokasi PKL demi Atasi Banjir dan Macet di Jalan Patimura

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved