Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Peluk Pilu Budi Kepada Anak Balitanya Setelah Bebas Usai Menggelapkan Motor Untuk Beli Susu

Pelukan pilu Budi Purnomo (25) langsung didaratkan kepada anaknya yang masih berusia satu tahun setelah ia dipastikan bebas.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.com / Yulian Isna Sri Astuti)
Budi (25) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan langsung memeluk anaknya usai dibebaskan Kejari Bangkalan, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Pelukan pilu Budi Purnomo (25) langsung didaratkan kepada anaknya yang masih berusia satu tahun setelah ia dipastikan bebas.

Budi, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur itu sebelumnya jadi tersangka penggelapan motor milik sepupunya.

Namun ia kini bebas melalui proses restorative justice (RJ) setelah terungkap alasannya menggelapkan motor adalah untuk membeli susu anaknya.

Baca juga: Sosok Kades Mojotengah Batang, Tak Cuma Korupsi Dana Desa: Terlibat Penggelapan Mobil Rental

Baca juga: Diduga Ada Penggelapan, Alasan 72 Sertifikat Punsae Semarang Belum Keluar Padahal Lunas Sejak 2017

Kronologi

Awalnya, Budi meminjam motor milik sepupunya, Toyyib, dengan alasan membeli rokok.

Namun, motor tersebut dibawa lari oleh Budi dan digadaikan ke salah satu temannya seharga Rp 1.000.000.

Uang hasil menggadaikan motor itu digunakan oleh Budi untuk membelikan anaknya susu.

Sebab, Budi tak bekerja sehingga kebingungan untuk membelikan susu anaknya.

Budi lalu dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan motor.

Namun, dalam perjalanannya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

"Terjadi perdamaian tanpa syarat antar pelaku dan korban, keduanya ini masih memiliki ikatan kekeluargaan. Jadi, korban ini sepupunya," ujarnya Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Noer Adi, Kamis (31/7/2025).

Restorative justice itu, menurut Noer, diajukan oleh kepala desa setempat.

Perdamaian itu diajukan karena pelaku dikenal sebagai sosok yang baik dan aktif dalam kegiatan pembangunan desa.

"Selain itu, kasus ini merupakan kasus pertama dan pelaku belum pernah dihukum.

Pelaku juga bukan DPO ataupun residivis, serta ancaman pidananya di bawah 4 tahun," ujarnya.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved