Berita Viral
Peluk Pilu Budi Kepada Anak Balitanya Setelah Bebas Usai Menggelapkan Motor Untuk Beli Susu
Pelukan pilu Budi Purnomo (25) langsung didaratkan kepada anaknya yang masih berusia satu tahun setelah ia dipastikan bebas.
TRIBUNJATENG.COM - Pelukan pilu Budi Purnomo (25) langsung didaratkan kepada anaknya yang masih berusia satu tahun setelah ia dipastikan bebas.
Budi, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur itu sebelumnya jadi tersangka penggelapan motor milik sepupunya.
Namun ia kini bebas melalui proses restorative justice (RJ) setelah terungkap alasannya menggelapkan motor adalah untuk membeli susu anaknya.
Baca juga: Sosok Kades Mojotengah Batang, Tak Cuma Korupsi Dana Desa: Terlibat Penggelapan Mobil Rental
Baca juga: Diduga Ada Penggelapan, Alasan 72 Sertifikat Punsae Semarang Belum Keluar Padahal Lunas Sejak 2017
Kronologi
Awalnya, Budi meminjam motor milik sepupunya, Toyyib, dengan alasan membeli rokok.
Namun, motor tersebut dibawa lari oleh Budi dan digadaikan ke salah satu temannya seharga Rp 1.000.000.
Uang hasil menggadaikan motor itu digunakan oleh Budi untuk membelikan anaknya susu.
Sebab, Budi tak bekerja sehingga kebingungan untuk membelikan susu anaknya.
Budi lalu dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan motor.
Namun, dalam perjalanannya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
"Terjadi perdamaian tanpa syarat antar pelaku dan korban, keduanya ini masih memiliki ikatan kekeluargaan. Jadi, korban ini sepupunya," ujarnya Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Noer Adi, Kamis (31/7/2025).
Restorative justice itu, menurut Noer, diajukan oleh kepala desa setempat.
Perdamaian itu diajukan karena pelaku dikenal sebagai sosok yang baik dan aktif dalam kegiatan pembangunan desa.
"Selain itu, kasus ini merupakan kasus pertama dan pelaku belum pernah dihukum.
Pelaku juga bukan DPO ataupun residivis, serta ancaman pidananya di bawah 4 tahun," ujarnya.
Pembebasan ini dilakukan di lantai 6 Gedung Rektorat Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Langkah ini sekaligus menjadi pembelajaran untuk civitas akademika UTM dalam memahami mekanisme proses hukum yang tak melulu dipidanakan.
Restorative justice ini tak hanya dilakukan pada Budi, tetapi juga pada satu tersangka lain, yakni Nur Hayati (47), warga Kelurahan Bancaran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.
Nur dibebaskan setelah mencuri uang milik korban.
Namun, keduanya berdamai dengan mengembalikan uang yang sudah dicuri tersebut.
"Civitas akademika, mahasiswa, dan mahasiswi perlu mengenal mekanisme proses penegakan hukum yang secara ansih tidak hanya menunggu untuk proses pemidanaan, seperti restoratif ini juga perlu dipelajari," katanya.
Sementara itu, Rektor UTM, Dr Safi mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bangkalan ini.
Menurutnya, cara itu efektif untuk menghentikan kriminalitas.
"Kami apresiasi Kejari Bangkalan, kami berharap agar tetap konsisten dan cara yang memanusiakan manusia. Ini lebih efektif untuk mencegah kriminalitas selanjutnya.
Sehingga pelaku introspeksi. Tentu tetap mengedepankan kepentingan umum ketentuan perundangan.
Ada kategori perkara yang bisa lewat RJ dan ada yang memang harus lewat persidangan," ungkapnya.
Sementara itu, Budi mengaku bersyukur bisa dibebaskan dengan cara restorative justice.
Ia bisa kembali berkumpul dengan anak semata wayangnya yang masih berusia satu tahun itu.
"Alhamdulillah, ini pelajaran sangat berharga untuk saya dan tidak akan saya ulangi.
Saya bersyukur bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan menemani tumbuh kembang anak saya," kata Budi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Politisi PDIP Wahyudin Moridu Mabuk Sambil Nyetir Mobil saat Bikin Video Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Anggota Dewan yang Viral Karena Hendak Merampok Uang Negara Bersama Selingkuhan |
![]() |
---|
Viral! Video Syur Diduga Mahasiswi Semarang Berdurasi 7 Menit 10 Detik: Wajah Ditutupi Tangan |
![]() |
---|
Viral Pengendara Motor Hilang Setelah Terjun ke Kali Babon Semarang, BPBD Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Sosok Wanita Bersama Wahyudin Moridu dalam Mobil yang Disebut Hugel, Bukan Istri Sah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.