Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Perang Geng di Cilacap Tewaskan 1 Orang, Polisi Sita 10 Celurit & Parang

Perang geng di Cilacap tewaskan satu pemuda, polisi tetapkan empat tersangka dan sita 10 celurit. Bentrokan dipicu tantangan di media sosial.

Penulis: Ctr | Editor: Catur waskito Edy
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Polisi menunjukkan barang bukti berupa parang di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (31/7/2025)(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN) 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Senjata tajam yang kami amankan menjadi bukti kuat untuk memperkuat pasal yang kami gunakan,” jelas Rudi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin. Mereka kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang aksi kekerasan antar geng yang terjadi di Cilacap dalam beberapa waktu terakhir.

Banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat dan aparat keamanan, menyerukan agar pemerintah daerah dan institusi pendidikan lebih aktif dalam mencegah rekrutmen anggota geng sejak dini.

Pemerhati sosial dan kriminalitas, Agus Mahendra, menilai bahwa fenomena perang geng di Cilacap adalah cerminan dari krisis identitas generasi muda.

“Ketika ruang aktualisasi mereka dibatasi, banyak anak muda memilih jalur kekerasan untuk menunjukkan eksistensinya. Ini harus dihentikan dengan pendekatan preventif yang terintegrasi,” tegasnya.

Perang geng di Cilacap yang menewaskan seorang anggota geng motor Serigala Malam menunjukkan betapa rawannya konflik antar kelompok di wilayah ini.

Dipicu oleh provokasi di media sosial, bentrokan brutal itu menelan korban jiwa dan membuat 13 pemuda harus berurusan dengan hukum.

Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dan mengamankan sejumlah senjata tajam. Diperlukan langkah serius dari semua pihak untuk mencegah kejadian serupa terulang dan menyelamatkan generasi muda dari jebakan geng motor.(kompas.com)

Baca juga: 3 Aset Warisan yang Diperebutkan Raymond Manthey Mantan Yuni Shara, Nilainya Fantastis

Baca juga: Resmi! Tabel KUR BRI 2025 Terbaru Plafon Rp 5 Juta - Rp 50 Juta, Segini Angsurannya

Baca juga: UT Purwokerto Resmikan Gedung Baru, Pusat Pendidikan Tinggi Jarak Jauh di Jateng Bagian Barat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved