Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Boyolali

Berawal Jualan Nastar, Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta Setelah Resign dari Klinik Gigi

Seorang wanita asal Boyolali harus menghadapi kenyataan pahit setelah digugat sebesar Rp120 juta oleh perusahaan tempatnya dulu bekerja.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIGUGAT SETELAH RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya setelah resign karena dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf) 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Seorang wanita asal Kabupaten Boyolali harus menghadapi kenyataan pahit setelah digugat sebesar Rp120 juta oleh perusahaan tempatnya dulu bekerja, sebuah klinik gigi di kawasan Solo Baru.

Wanita tersebut bernama Tita Delima (27), penjual roti nastar.

Gugatan dilayangkan oleh pihak klinik gigi tempat Tita pernah bekerja sebagai perawat, dengan tudingan dirinya telah melanggar perjanjian kerja yang dulu ditandatangani. 

Baca juga: Motor Pedagang Sayur Keliling Boyolali Diembat Maling saat Salat Subuh di Masjid

Dalam kontrak tersebut, Tita disebut sepakat untuk tidak bekerja di bidang sejenis selama satu tahun setelah mengundurkan diri dari perusahaan.

Namun, Tita membantah keras tudingan telah melanggar kontrak tersebut. 

Ia menegaskan dirinya saat ini bukan lagi perawat ataupun karyawan di klinik gigi mana pun. 

Aktivitasnya di klinik Symmetry, Solo Baru, hanya sebatas mengantar pesanan roti nastar buatan rumahan miliknya satu minggu sekali.

“Saya hanya jualan roti nastar. Setiap minggu sekali saya antar pesanan ke klinik Symmetry. Bukan kerja sebagai perawat. Saya juga tidak pernah tanda tangan sebagai pegawai atau menerima kontrak baru di sana,” ujar Tita, Rabu (30/7/2025).

Ia juga menjelaskan, jika sesekali dirinya terlihat di klinik tersebut bukan berarti ia bekerja penuh waktu. 

Tita mengaku hanya sesekali diperbantukan apabila dibutuhkan, tanpa ikatan kerja formal maupun kontrak tertulis.

“Saya tidak terikat kerja. Kalau bantu-bantu pun hanya sesekali, kalau mereka minta bantuan dan saya memang bisa. Tidak ada hubungan kontrak kerja sama sekali,” imbuhnya.

Gugatan senilai Rp120 juta itu dinilai Tita sangat berlebihan dan menimbulkan tekanan psikologis yang besar bagi dirinya dan keluarganya. 

Bahkan, ia sempat beberapa kali mendapat somasi dari pihak klinik sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri Boyolali.

Sidang pertama yang digelar sempat ditunda karena ketidakhadiran pihak penggugat. 

Pada sidang kedua, Tita menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan persoalan secara damai, namun keinginan itu tidak disambut baik oleh pihak lawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved