Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Boyolali

Berawal Jualan Nastar, Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta Setelah Resign dari Klinik Gigi

Seorang wanita asal Boyolali harus menghadapi kenyataan pahit setelah digugat sebesar Rp120 juta oleh perusahaan tempatnya dulu bekerja.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIGUGAT SETELAH RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya setelah resign karena dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf) 

“Saya sudah bilang mau minta maaf dan berdamai, tapi katanya sudah sakit hati. Padahal saya benar-benar tidak ada niat melanggar kontrak. Saya hanya ingin mencari nafkah dengan jualan kue,” terangnya.

Tita berharap perkara ini bisa segera berakhir dengan jalan damai, mengingat tidak ada niat buruk atau pelanggaran nyata yang ia lakukan. 

Ia hanya ingin hidup tenang dan melanjutkan usahanya berjualan roti nastar untuk menghidupi keluarganya. 

Somasi sampai 4 kali

Kasus ini bermula pada 27 April 2025, saat perwakilan dari pihak klinik datang ke rumah Tita untuk menyampaikan somasi pertama.

Namun karena Tita tidak berada di rumah, ibunya yang menerima surat tersebut.

“Ibu saya bilang ketakutan setelah kedatangan mereka. Saya pun takut ke sana (klinik) karena khawatir diintimidasi atau disuruh tanda tangan dokumen lain,” katanya.

Setelah menolak datang pada somasi pertama, Tita kembali menerima somasi kedua, namun tetap memilih tidak menghadiri panggilan dengan alasan ia merasa tidak bersalah.

“Di somasi kedua saya sudah jelaskan, saya tidak bekerja sebagai perawat, tidak menandatangani kontrak baru, jadi tidak merasa perlu datang,” jelasnya.

Situasi serupa berulang di somasi ketiga dan keempat. 

Pada somasi ketiga, Tita menolak menerima tamu karena sedang sibuk. 

Sementara di somasi keempat, somasi disampaikan langsung oleh kuasa hukum pihak klinik, yang juga tak digubris karena Tita mengaku takut dan merasa tekanan terlalu besar.

Puncaknya, Tita menerima surat panggilan dari pengadilan. 

Dalam sidang pertama, pemilik klinik tidak hadir sehingga ditunda.

Pada sidang kedua, pihak penggugat akhirnya hadir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved