Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Penampakan Tanduk Kerbau Purba di Blora, Diperkirakan Sudah Berusia 250 Ribu Tahun

Seorang pencari pasir di Blora Jawa Tengah secara tidak sengaja menemukan fosil kerbau purba. Diduga fosil itu sudah berusia 250 ribu tahun.

Editor: rival al manaf
(Dok. Rumah Artefak Blora)
Petugas identifikasi fosil tanduk kerbau purba di Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pencari pasir di Blora Jawa Tengah secara tidak sengaja menemukan fosil kerbau purba.

Diduga fosil itu sudah berusia 250 ribu tahun.

Temuan itu kemudian diserahkan kepada kepala desa dan kemudian diteruskan ke Dinporabudpar Kabupaten Blora.

Baca juga: Fosil Gajah Purba Elephas Hysudrindicus Ditemukan di Situs Purbakala Patiayam Kudus

Baca juga: Kepsek SMK Bangun Purba Dicopot Setelah Siswanya Gadai HP Gara-gara Pungli Praktikum

Penemuan ini berawal dari laporan warga yang menemukan fosil tanduk kerbau purba atau *Bubalus Palaeokarabao* dengan panjang 120 sentimeter dan lebar 24 sentimeter.

"Jadi Bapak Ngadi dan warga itu sebenarnya sedang dalam rangka mencari pasir.

Jadi mereka memang penggali pasir tradisional pakai cangkul.

Jadi bukan yang skala besar itu," ujar Pengelola Rumah Artefak sekaligus Petugas Pengelola Cagar Budaya Dinporabudpar Blora, Lukman Wijayanto, dikutip dari Kompas.com di Rumah Artefak Blora, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025).

Ngadi (62), warga Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, menemukan fosil tersebut saat menggali pasir di sungai pada Selasa (29/7/2025).

"Saat mereka mencangkul itu mereka menemukan itu. Jadi memang sangat kami hargai karena mereka bersedia melaporkan ke perangkat desa yang meneruskan ke Dinporabudpar," katanya.

Setelah laporan diterima, tim teknis dari Dinporabudpar Blora diterjunkan ke lokasi di Dukuh Kedungpereng, Desa Gondel.

"Di sana masih kami temukan fragmen-fragmen dan dari ekskavasi kecil yang kami lakukan kami berhasil menyelamatkan fragmen kranium atau tengkorak, kemudian ada rahangnya, rahang dari kerbau purba untuk kemudian kami amankan di Rumah Artefak Blora," jelas Lukman.

Saat ini, tanduk fosil masih disimpan di rumah warga, sementara tengkorak dan rahang telah diamankan ke Rumah Artefak Blora untuk pelestarian.

"Dan untuk selanjutnya karena itu terkait kebijakan penanganan kecagarbudayaan kami hanya bisa menunggu nanti arahan dan kebijakan dari pimpinan," tambahnya.

Lukman menjelaskan, pihaknya bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Blora.

 "Artinya memang tentu saja ada nilai-nilai penting, manfaat, dan sebagainya untuk dunia pendidikan, ilmu pengetahuan, dan sebagainya seperti yang tercantum di undang-undang," ucap dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved