Tribunjateng Hari ini
Uwaitun Cium Bau Menyengat saat Lumpur Keluar, Semburan Sudah Terjadi 3 Kali dalam Sebulan
Fenomena semburan lumpur yang berasal dari dampak PSN pipa gas bumi kembali menghebohkan warga di Desa Krasak, Brebes
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Fenomena semburan lumpur yang berasal dari dampak proyek strategis nasional (PSN) pipa gas bumi kembali menghebohkan warga di Desa Krasak, Kabupaten Brebes, Kamis (31/7) malam.
Kejadian itu tercatat menjadi yang ketiga dalam sebulan terakhir.
Akibat kejadian itu, ruas jalan kabupaten, yakni Banjaranyar-Kalimati sempat ditutup. Jalan kemudian dibuka kembali usai para pekerja melakukan pembersihan di lokasi luapan lumpur.
Melansir dari esdm.go.id, proyek tersebut dalam upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Proyek tersebut diresmikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada, Senin (30/9/2024). Proyek Strategis Nasional itu yakni pipa gas transmisi Cirebon-Semarang (Cisem) tahap 2 (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur).
Proyek pipa gas Cisem II yang dibangun sepanjang 245 KM dan menggunakan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) berbasis APBN itu merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghubungkan jaringan transmisi pipa gas bumi transmisi dari Jawa Timur hingga Sumatera.
Baca juga: Semburan Lumpur Dampak Proyek Gas Nasional Kembali Gegerkan Warga Brebes, Tutup Ruas Jalan Kabupaten
Satu warga sekitar lokasi, Uswaitun mengatakan, semburan lumpur pertama kali terlihat pukul 19.20. Sumber semburan berada di sekitar proyek pemasangan pipa gas bumi di KM 268A Tol Pejagan-Brebes.
Menurut dia, saat itu mucul bau menyengat dan endapan lumpur di permukaan tanah.
“Tiba-tiba dari tanah keluar lumpur hitam, baunya menyengat. Kami takut ada dampak lebih besar,” ujarnya, Jumat (1/8).
Senada disampaikan Kasmuri (49), warga lain. Ia menduga semburan lumpur dampak adanya dari pengeboran pipa gas.
"Jujur, dengan adanya fenomena tersebut kami cemas sebagai warga. Apalagi dampak pengeboran pipa gas juga menyebabkan rumah warga mengalami retak-retak," ucapnya.
Adapun, empat warga Desa Krasak turut terdampak atas proyek strategis nasional (PSN) pipa gas bumi. Berbagai jenis keluhan warga yang terdampak yakni seperti lantai halaman dan ruang tamu retak, bahkan hinga lumpur menyembur dari dalam lantai kamar. Fasilitas umum juga terdampak retak retak.
Di Desa Wangandalem, halaman rumah warga sempat dipenuhi lumpur yang menyembur pada Selasa (29/7) lalu. Bahkan, semburan lumpur sempat membuat jalan desa sempat ditutup.
Uswaitun, seorang ibu rumah tangga yang rumahnya terdampak, merasa resah. Ia khawatir, retakan keramik dampak PSN pipa gas bumi itu dapat melukai kaki balitanya. "Ini retak seperti ini, takut kena kaki, karena saya punya anak kecil," ujarnya, kepada Tribunjateng.com, sembari menunjukan lantai rumahnya yang retak, Jumat (1/8).
Selain di rumahnya, dia menambahkan, rumah tetangganya juga ada retakan pada keramik halaman depan. Bahkan, sebulan lalu, ada juga semburan lumpur di dalam rumah warga.
"Sekitar sebulan lalu juga pernah ada kejadian serupa, tapi di dalam kamar rumah, terus halaman rumah, berarti ini yang ketiga kalinya di Desa Krasak," terangnya.
Atas kerusakan di rumahnya itu, Uswaitun pun berharap ada kompensasi dari pihak pengelola proyek tersebut.
Kepala Desa Krasak, Darsono membenarkan ada warganya yang terdampak PSN pipa gas bumi itu. Menurut dia, lumpur tiba tiba menyembur dari bawah pada bagian kamar warganya.
"Awal mula itu keluar di ruangan kamar rumah Mas Muri, kalau yang semalam itu lumpur keluar dari samping sungai hingga membuat jalan tertutup hingga kemacetan terjadi. Lumpur itu bersumber dari pipa gas proyek PSN," jelasnya.
Tak izin pemdes
Darsono mengungkapkan, sejak awal berlangsungnya proyek sebulan lalu, tidak ada izin apapun kepada pemdes. "Ke pihak desa terus terang saja tidak ada izin sama sekali, saya baru mengetahui ada proyek itu malah setelah ada semburan lumpur di rumah Mas Muri itu," bebernya.
Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Brebes, Wibowo Budi Santoso menyampaikan, kemunculan lumpur itu diduga terkait dengan aktivitas pengeboran pipa gas di bawah jalur tol.
“Kami menduga terjadi retakan pada lapisan tanah akibat pengeboran, sehingga tekanan dari dalam mendorong lumpur ke permukaan,” tuturnya.
Meskipun semburan di kedua lokasi telah berhenti, menurut dia, pemantauan tetap dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya semburan susulan. “Kami masih pantau kondisi di lapangan. Langkah mitigasi sedang disiapkan jika fenomena ini berulang,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sutaryono melalui PLT Sekertaris Dinas Agus Pramono menyatakan, Pemkab Brebes tak mempunyai kewenangan berkait dengan izin proyek tersebut. Meski demikian, pengelola proyek sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Brebes.
Ia pun tak bisa mengungkap secara detail mengenai proyek tersebut, lataran bukan kewenangan Pemkab Brebes. Namun, Agus menyebut, proyek itu dikerjakan sepanjang ruas samping tol mulai Kaligangsa-Losari.
"Saat ini sudah mulai dilakukan pengerjaan proyeknya. Ruas panjang pekerjaan proyek sepanjang 32 Km," jelasnya.
Menanggapi keluhan warga, Agus berujar, pihak proyek wajib untuk mengembalikan atau memperbaiki fasilitas umum yang rusak seperti semula.
"Jika memang fasilitas umum ada yang rusak ya wajib memperbaiki kembali dari pihak pengelola proyek. Untuk koordinasi juga sepertinya bukan hanya dengan Dinas PU, DPSDA juga, karena juga pasti ada irigasi perairan sawah yang mungkin juga terdampak," tandasnya. (pet)
Syamsul Ingin Koperasi Merah Putih Gandeng Pemulung untuk Atasi Sampah di Cilacap |
![]() |
---|
Bangunan Meditasi di Candi Borobudur Terbakar, Kerugian Capai Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Propam Polda Jateng Periksa Kapolsek Genuk Terkait Tahanan Tewas di Rutan |
![]() |
---|
Adi Prinantyo Tantang Pelari Pecah Rekor Baru di Ajang Semarang 10K 2025 |
![]() |
---|
Kapolres Kendal Menonaktifkan Perwira yang Digerebek Warga, Diduga Sedang Berduaan dengan Janda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.