Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rekening Diblokir

Link Formulir PPATK untuk Buka Rekening Bank yang Diblokir

Kini, proses pembukaan kembali rekening bisa dilakukan secara online melalui formulir resmi.

Editor: Awaliyah P
FREEPIK
ILUSTRASI - Link Formulir PPATK untuk Buka Rekening Bank yang Diblokir. Kini, proses pembukaan kembali rekening bisa dilakukan secara online melalui formulir resmi. 

2. Verifikasi oleh PPATK dan Bank

Setelah formulir dikirim, PPATK dan pihak bank akan memeriksa kelengkapan data dan menilai apakah rekening memang milik sah nasabah.

3. Proses Maksimal 20 Hari Kerja

Jika tidak ada kendala, proses biasanya selesai dalam 5 hari kerja.

Namun jika perlu konfirmasi tambahan, bisa memakan waktu hingga 20 hari kerja.

4. Cek Status Rekening

Setelah proses selesai, nasabah bisa mengecek status rekening melalui ATM, aplikasi mobile banking, atau datang langsung ke bank.

Layanan Pengaduan dan Informasi

PPATK menyediakan layanan pengaduan untuk nasabah yang mengalami kendala.

Bisa dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195.

Informasi terbaru juga bisa diikuti melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia.

PPATK mengimbau masyarakat agar menggunakan rekening secara aktif dan tidak membiarkannya menganggur terlalu lama.

Rekening yang tidak diawasi berisiko digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Jika Anda merasa rekening diblokir tanpa pemberitahuan, segera isi formulir dan ikuti prosesnya.

Dana tetap aman, dan PPATK menjamin proses berlangsung transparan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved