Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi dan Tentara Sita Bendera One Piece Dari Rumah Warga, Aparat Ketakutan Bendera Kartun?

Aparat gabungan mendatangi rumah warga yang mengibarkan bendera One Piece di Kecamatan Kerek, Gresik pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Tayang:
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
ISTIMEWA
FENOMENA ONE PIECE - Sedang marak bendera Indonesia dan bendera One Piece dikibarkan. Fenomena bendera One Piece ini bermula dari banyaknya warga yang mengibarkan bendera bajak laut dalam manga dan animasi buatan Jepang itu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aparat gabungan mendatangi rumah warga yang mengibarkan bendera One Piece.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kerek, Gresik pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Sejumlah aparat gabungan tersebut melibatkan Polsek Kerek, Koramil, dan Intel Kodim.

Baca juga: Perspektif Hukum Pengibaran Bendera One Piece di Perayaan 17 Agustus, Begini Kata Dosen Unnes

Pemuda berusia 26 tahun berinisial A diminta menurunkan bendera tersebut dari atap rumahnya.

Setelah bendera One Piece diturunkan, aparat gabungan langsung menyita dan membawanya pergi.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah tindakan mengibarkan bendera One Piece dapat dianggap sebagai tindakan yang kurang menghormati simbol nasional atau hanya sebagai ekspresi identitas penggemar.

Pengibaran bendera One Piece ini ramai dibicarakan jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

Tapi mungkin banyak yang belum tahu kalau ada sanksi kalau mengibarkan bendera One Piece saat HUT RI.

Jika dilakukan, hal ini berpotensi menimbulkan kontroversi.

Menurut Riko Noviantoro, peneliti kebijakan publik, meskipun tidak ada larangan spesifik tentang bendera budaya populer seperti One Piece, namun ada aturan ketat tentang bagaimana bendera negara harus diperlakukan.

Riko Noviantoro mengingatkan mengibarkan bendera One Piece saat HUT RI perlu dipertimbangkan matang-matang.

Kalau digunakan sebagai bentuk kritik sosial, perlu diingat bahwa ekspresi ini tetap harus taat hukum.

"Jika sampai merendahkan posisi bendera Merah Putih, maka ada potensi pelanggaran hukum,” ujarnya pada Kamis, 31 Juli 2025, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu pemuda inisial A menceritakan, aparat langsung menanyakan keberadaan bendera yang dipasangnya di atas rumah.

Mereka, kata A, juga tidak menjelaskan secara rinci alasan di balik pelarangan pengibaran bendera One Piece.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved