Berita Jawa Tengah
Perspektif Hukum Pengibaran Bendera One Piece di Perayaan 17 Agustus, Begini Kata Dosen Unnes
Pasal 24 huruf a menegaskan setiap orang dilarang melakukan perbuatan bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pakar Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Ali Masyhar Mursyid menyoroti fenomena pengibaran bendera bajak laut topi jerami dari anime One Piece yang mulai marak pada HUT ke-80 Republik Indonesia.
Gambar tengkorak bertopi jerami simbol ikonik bajak laut fiksi dalam serial One Piece ini terlihat menghiasi beberapa sudut kampung, dinding mural, hingga berkibar dalam bentuk bendera di tiang.
Ini yang kemudian menggugah rasa ingin tahu sekaligus memantik perdebatan publik.
Baca juga: Bendera One Piece Berkibar di Depan Kantor Bupati Pati, Ada Apakah?
Baca juga: Kapal Bajak Laut Berbendera One Piece Ramaikan Karnaval HUT Kemerdekaan ke-80 RI di Karanganyar
Sebagian masyarakat menganggapnya sekadar ekspresi budaya pop yang tak berbahaya, namun sebagian lain menilai pengibaran simbol non negara di momentum sakral seperti Agustus sebagai bentuk pelecehan terhadap lambang negara.
Ali Masyhar Mursyid menegaskan bahwa pengibaran bendera fiksi atau simbol non negara seperti bendera bajak laut dari anime ini harus dilihat dari tiga aspek utama.
Konteks waktu, niat pelaku, dan intensitas peristiwanya.
“Kalau itu dilakukan di luar momentum kemerdekaan dan tidak masif, saya kira tidak masalah."
"Tetapi jika terjadi pada Agustus, saat masyarakat antusias mengibarkan Merah Putih, muncul simbol lain, ini bisa dianggap merendahkan,” jelasnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (3/8/2025).
Ali merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf a ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
Dari kacamata hukum pidana, yang paling menentukan adalah mens rea—niat atau sikap batin pelaku.
“Kalau maksudnya menyandingkan, melemahkan, atau menyaingi simbol negara, itu bisa masuk dalam pelanggaran hukum."
"Bahkan bisa dijerat Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, dengan ancaman pidana,” jelasnya.
Antara Mural dan Bendera
Perbedaan penting juga ditegaskan antara mural (lukisan dinding) dan bendera.
| Pemprov Jateng Siapkan Kolam Retensi 250 Hektare Atasi Banjir Tahunan Kaligawe Semarang |
|
|---|
| Kesaksian Warga Rumah Diterjang Longsor Tebing Kapur di Banyumas: Hancur dalam Semenit |
|
|---|
| 6 Korban Kecelakaan Bus Masih Dirawat di RSU Siaga Medika Pemalang, Ini Data Rincinya |
|
|---|
| Penampakan Bangkai Bus Kecelakaan Maut di Tol Pemalang, Bagian Kanan Rusak Parah |
|
|---|
| 3 KA Tujuan Semarang Tawang Hari Ini Dibatalkan Imbas KA Purwojaya Anjlok di Bekasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250803-_-Mural-One-Piece-Kota-Semarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.