Berita Regional
Polisi dan Tentara Sita Bendera One Piece Dari Rumah Warga, Aparat Ketakutan Bendera Kartun?
Aparat gabungan mendatangi rumah warga yang mengibarkan bendera One Piece di Kecamatan Kerek, Gresik pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aparat gabungan mendatangi rumah warga yang mengibarkan bendera One Piece.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kerek, Gresik pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Sejumlah aparat gabungan tersebut melibatkan Polsek Kerek, Koramil, dan Intel Kodim.
Baca juga: Perspektif Hukum Pengibaran Bendera One Piece di Perayaan 17 Agustus, Begini Kata Dosen Unnes
Pemuda berusia 26 tahun berinisial A diminta menurunkan bendera tersebut dari atap rumahnya.
Setelah bendera One Piece diturunkan, aparat gabungan langsung menyita dan membawanya pergi.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah tindakan mengibarkan bendera One Piece dapat dianggap sebagai tindakan yang kurang menghormati simbol nasional atau hanya sebagai ekspresi identitas penggemar.
Pengibaran bendera One Piece ini ramai dibicarakan jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Tapi mungkin banyak yang belum tahu kalau ada sanksi kalau mengibarkan bendera One Piece saat HUT RI.
Jika dilakukan, hal ini berpotensi menimbulkan kontroversi.
Menurut Riko Noviantoro, peneliti kebijakan publik, meskipun tidak ada larangan spesifik tentang bendera budaya populer seperti One Piece, namun ada aturan ketat tentang bagaimana bendera negara harus diperlakukan.
Riko Noviantoro mengingatkan mengibarkan bendera One Piece saat HUT RI perlu dipertimbangkan matang-matang.
Kalau digunakan sebagai bentuk kritik sosial, perlu diingat bahwa ekspresi ini tetap harus taat hukum.
"Jika sampai merendahkan posisi bendera Merah Putih, maka ada potensi pelanggaran hukum,” ujarnya pada Kamis, 31 Juli 2025, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu pemuda inisial A menceritakan, aparat langsung menanyakan keberadaan bendera yang dipasangnya di atas rumah.
Mereka, kata A, juga tidak menjelaskan secara rinci alasan di balik pelarangan pengibaran bendera One Piece.
“Nggak nyangka bakal didatengin segitu banyaknya aparat,” ujar pemuda Kerek ini kepada SURYAMALANG.COM.
Setelah dari rumah pemuda A, aparat gabungan itu bergegas menuju wilayah Kecamatan Montong.
Di wilayah Kecamatan Montong itu, diduga ada warga lain yang turut mengibarkan bendera One Piece.
Pemuda A mengatakan, sebelum meninggalkan rumahnya, petugas mengimbau agar dirinya memberitahu teman-temannya untuk tidak mengibarkan bendera One Piece.
“Intinya jangan dikibarkan terus kalau ada teman-temannya yang lain misal mau mengibarkan, nggak usah,” beber A.

Ikutan Tren
Kepada SURYAMALANG.COM, pemuda A menceritakan mengibarkan bendera One Piece pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengibaran bendera One Piece tersebut tidak berselang lama, pemuda A menurunkannya karena mengetahui informasi pelarangan melalui internet.
Ia pun memilih untuk menurunkan bendera One Piece pada malam Jumat malam.
“Bendera saya kibarkan Jumat sore, kemudian malam saya turunkan karena feeling-ku sudah nggak enak. Ternyata bener, pagi-pagi dicariin orang,” beber A.
Pemuda A mengaku ikut mengibarkan bendera One Piece tak bertujuan menyindir atau menyinggung pihak manapun.
Ia mengaku hanya mengikuti tren yang ramai di media sosial TikTok.
“Alasan pertama sih sebenarnya cuma FOMO, cuma ikut-ikutan kayak di tren TikTok, selain itu juga suka animenya,” ujar A.
Ia tak menyangka aksinya itu berujung serius hingga rumahnya didatangi aparat gabungan di wilayahnya.
Terpisah saat dikonfirmasi terkait fenomena pengibaran bendera yang berasal dari Manga dan Anime karya Eiichiro Oda ini, Yudi Irwanto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tuban masih belum memberikan jawaban.
Makna bendera One Piece
Terpisah, jelang HUT ke-80 Republik Indonesia muncul fenomena mengibarkan bendera bertengkorak dari serial anime Jepang One Piece bermunculan di masyarakat.
Diketahui bendera One Piece tampak seperti simbol tengkorak memakai topi jerami yang dikenal sebagai Jolly Roger milik kru bajak laut Topi Jerami.
Bendera ini bahkan tampak dikibarkan di pagar rumah, mobil, truk pengangkut barang bahkan di kapal-kapal nelayan.
Namun, fenomena ini bisa menjadi blunder jika tidak memahami aturan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat perlu adanya perhatian lebih dalam kasus ini pasalnya pengibaran bendera fiksi tersebut justru bisa berujung pidana.
One Piece bukan sekadar kisah petualangan bajak laut.
Serial manga dan anime karya Eiichiro Oda ini memuat nilai-nilai yang kuat tentang kebebasan, perlawanan terhadap ketidakadilan, hingga solidaritas dalam persahabatan.
Baca juga: Bendera One Piece Berkibar di Depan Kantor Bupati Pati, Ada Apakah?
Bendera Jolly Roger milik Monkey D Luffy bahkan dianggap sebagai lambang harapan dan perjuangan oleh para penggemar setianya dikenal sebagai Nakama.
Tak heran jika menjelang peringatan kemerdekaan RI, sebagian warga memilih mengekspresikan semangat kebebasan itu lewat bendera bajak laut fiksi tersebut.
Namun, polemik pun mencuat ketika bendera ini dikibarkan berdampingan atau bahkan menggantikan posisi bendera Merah Putih. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Detik-detik Intel Kodim dan Polisi Sita Bendera One Piece yang Dikibarkan Jelang HUT RI
Anak Polisi Pukuli Guru di Hadapan Ayahnya, Berawal Dihukum karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Sepasang Pelajar Terekam Lakukan Aksi Tak Senonoh di Minimarket, Videonya Viral |
![]() |
---|
Yudha yang Hilang 2 Tahun Diduga Telah Jadi Kerangka yang Ditemukan di Pohon 20 Meter dari Rumahnya |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun Cekik Pacar Hingga Tewas Setelah Temukan Foto Korban dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Darah Berceceran di Kebun, Candra Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.