Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Threesome Berujung Maut

"Saya Kecewa Mereka Main Sendiri" Awal Mula Threesome Berjung Maut di Pati

Hubungan seksual bertiga itu berujung dengan tewasnya Kukuh Riyanto (34) warga Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal
MINTA KETERANGAN PELAKU - Kapolresta Pati Kombespol Jaka Wahyudi meminta keterangan dari Adi Wibisono (34) dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (30/7/2025). Adi merupakan tersangka pelaku pembunuhan Kukuh Riyanto (34), warga Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Pati. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Threesome berujung maut terjadi di Kabupaten Pati Jawa Tengah.

Hubungan seksual bertiga itu berujung dengan tewasnya Kukuh Riyanto (34) warga Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Sebelumnya jasad Kukuh ditemukan di sebuah jurang sedalam 20 meter.

Setelah diselidiki ternyata nyawanya dihabisi teman sendiri Adi Wibisono (34).

Baca juga: Petaka Seks Menyimpang Pati: Threesome Berujung Pembunuhan Sadis

Baca juga: 10 Fakta Penemuan Mayat di Jurang Kayen Pati: Istri Minta Hubungan Seks Bertiga

Kasus ini bukan sekadar pembunuhan biasa, melainkan berkaitan dengan petaka seks menyimpang Pati yang melibatkan hubungan threesome antara suami, istri, dan korban.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (30/7/2025), polisi mengungkap motif mengejutkan dari pembunuhan Kukuh Riyanto (34).

Pelaku, Adi Wibisono (34), yang juga tinggal di desa yang sama, ternyata memiliki latar belakang hubungan seksual menyimpang dengan korban dan istrinya sendiri.

Threesome atas Dasar Kesepakatan

Adi mengaku bahwa hubungan threesome tersebut dilakukan atas permintaan sang istri.

Demi membahagiakan istrinya, Adi pun menyetujui permintaan tak lazim itu dan memilih Kukuh sebagai partner karena merupakan teman dekat sekaligus masih memiliki hubungan keluarga.

“Kami lakukan dua kali, bulan Mei dan Juni 2025. Semuanya direkam pakai ponsel saya,” ujar Adi.

Namun petaka dimulai ketika Adi tanpa sengaja menemukan foto-foto mesra antara istrinya dan Kukuh di ponsel sang istri.

Dalam foto itu, keduanya terlihat melakukan hubungan intim tanpa kehadiran Adi.

Ia merasa dikhianati karena mereka ‘bermain’ di belakangnya tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya.

“Saya kesal waktu lihat foto mereka di kamar hotel. Harusnya tidak main sendiri,” kata Adi, terbata-bata menahan emosi.

Awal Mula Niat Membunuh Muncul

TUNJUKKAN FOTO - Sutikno, ayah mendiang Kukuh Riyanto (34), menunjukkan foto sang anak yang terpajang di dinding rumah mereka di Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Pati, Selasa (29/7/2025). Kukuh adalah korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan terikat tali di dalam jurang.
TUNJUKKAN FOTO - Sutikno, ayah mendiang Kukuh Riyanto (34), menunjukkan foto sang anak yang terpajang di dinding rumah mereka di Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Pati, Selasa (29/7/2025). Kukuh adalah korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan terikat tali di dalam jurang. (MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Rasa marah dan cemburu terus membara di hati Adi.

Meski sempat mencoba bersikap tenang, emosinya memuncak saat Kukuh datang ke rumahnya untuk minum bersama pada Minggu (20/7/2025) dini hari.

Sambil menenggak minuman keras, amarah Adi akhirnya tak terbendung.

Ia mengambil batu dan memukul kepala Kukuh sebanyak tiga kali hingga korban tewas di tempat.

Setelah itu, Adi menyembunyikan jasad korban di belakang rumahnya.

Beberapa jam kemudian, dengan kondisi panik, Adi menelanjangi jasad Kukuh, mengikat tangan, kaki, dan lehernya menggunakan tali tampar, lalu memasukkan tubuh tak bernyawa itu ke dalam karung.

Mayat Kukuh dibuang ke jurang sedalam 20 meter di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen.

Bukti dan Penangkapan

Enam hari berselang, jasad Kukuh ditemukan oleh seorang pemburu biawak.

Karung yang membungkus tubuh korban sudah robek, dan kondisi mayat pun membusuk.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama berhasil menangkap Adi di rumah ayahnya.

Ia tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui seluruh perbuatannya.

Kapolresta Pati Kombespol Jaka Wahyudi mengatakan, barang bukti yang diamankan meliputi dua sepeda motor, sebongkah batu, karung pembungkus, bantal berlumur darah, serta pakaian korban dan pelaku.

Atas aksinya, Adi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Seks Menyimpang dan Kejatuhan Moral

EVAKUASI JENAZAH - Proses evakuasi jenazah seorang pria yang ditemukan di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Pati, Sabtu (26/7/2025). Jenazah pria tersebut ditemukan di dasar jurang sedalam 20 meter di jalan penghubung Beketel–Purwokerto.
EVAKUASI JENAZAH - Proses evakuasi jenazah seorang pria yang ditemukan di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Pati, Sabtu (26/7/2025). Jenazah pria tersebut ditemukan di dasar jurang sedalam 20 meter di jalan penghubung Beketel–Purwokerto. (Dok Polres Pati)

Kapolresta menambahkan bahwa praktek hubungan menyimpang itu awalnya bermula dari keinginan Adi untuk mencoba threesome dengan dua perempuan.

Namun justru sang istri yang meminta sebaliknya, yakni melakukan hubungan dengan dua pria.

Petaka seks menyimpang Pati ini menjadi pengingat keras tentang bahaya perilaku seksual yang tidak wajar dan diluar norma.

Apalagi ketika dibumbui dengan pengkhianatan dan emosi tak terkendali, bisa berakhir dengan tragedi memilukan seperti ini.

Kasus petaka seks menyimpang Pati membuka mata publik bahwa penyimpangan perilaku seksual bukan hanya soal moralitas, tetapi juga bisa menjadi pemicu kejahatan serius.

Perilaku yang awalnya dilakukan atas dasar suka sama suka ini berakhir tragis ketika batas kepercayaan dan emosi dilanggar.

Semoga kasus ini menjadi pembelajaran dan pengingat penting bahwa menyimpang dari norma bisa mengundang petaka yang fatal. ()

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved