Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

2 Napi Lapas Magelang Peroleh Amnesti Presiden Prabowo Subianto

Dua narapidana Lapas Kelas IIA Magelang mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Egadia Birru
AMNESTI - Tampak luar Lapas Kelas IIA Magelang, Senin (4/8/2025). Terdapat dua narapidana kasus narkoba di Lapas Magelang yang memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keduanya pun dinyatakan bebas dari hukuman. 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Dua narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Magelang memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan tersebut pun disambut positif dan bahkan diklaim bisa jadi upaya penanganan masalah overload penghuni lapas.

Sebut saja di Lapas Kelas IIA Magelang ini.

Baca juga: Cerai dari Ade Maya, Ibnu Jamil 4 Tahun Dicueki Anak: Mencair di Acara Akmil Magelang

Baca juga: Viral Aksi Bu Bidan Seberangi Sungai Karena Jembatan Roboh: Sudah Ditunggu Pasien

Lapas Kelas IIA Magelang kini mengalami kelebihan penghuni hampir tiga kali lipat. 

Pembebasan narapidana melalui amnesti--sebagaimana keputusan Presiden Prabowo Subianto--dianggap turut menangani overcapacity yang melanda Lapas Kelas IIA Magelang.

Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Magelang, Ramadhanu Andika mengatakan, saat ini terdapat 660 orang, baik narapidana maupun tahanan.

"Lapas Magelang secara kapasitas idealnya dihuni 221 orang," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (4/8/2025).

Menurut Ramadhanu, kelebihan kapasitas terjadi karena Lapas Kelas IIA Magelang menampung narapidana dari dua daerah, yakni Kota dan Kabupaten Magelang.

Dengan kondisi overcapacity, satu kamar yang seharusnya berkapasitas belasan orang kini ditempati mencapai 20 orang.

"(Penghuni kamar) padat, tapi tidak menyalahi hak asasi manusia," ucap Ramadhanu.

Dia menyebutkan, lapas tetap berupaya menjaga kesehatan semua narapidana dan mengendalikan situasi agar suasana dalam ruangan tetap kondusif dan tidak terjadi konflik antarnarapidana.

Baca juga: Pesan Menyentuh Maya Mantan Istri Ibnu Jamil Setelah Anak Lolos Akmil: Ini Adalah Awal

Baca juga: Cuan Dadakan Pedagang Online, Sehari Bisa Kirim 500 Bendera One Piece, Harga Terendah Rp12 Ribu

Untuk mengatasi kelebihan kapasitas, menurut dia, tidak bisa langsung diatasi dengan mengajukan permohonan penambahan kapasitas atau pembangunan ruang baru.

Ini mengingat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mempunyai prioritas alokasi anggaran.

Ramadhanu menambahkan, keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana turut berkontribusi menangani persoalan kelebihan kapasitas di berbagai lapas.

Dua narapidana di Lapas Kelas IIA Magelang mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Mereka sebelumnya terlibat dalam pelanggaran Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya adalah Arif Ferdiyanto dan Firhat Ahmad Asdi Atalarik yang sebelumnya masing-masing mendapat putusan 2 dan 4 tahun penjara.

"Amnesti jadi acuan semangat warga binaan yang lain," imbuh Ramadhanu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapasitas Ideal 221 Orang, Lapas Magelang Dihuni 660 Warga Binaan"

Baca juga: "Koruptor Saja Bisa" Kuasa Hukum Musisi Fariz RM Ajukan Abolisi ke Presiden Prabowo

Baca juga: Heboh Praktik Percaloan Calon Pekerja Pabrik di Brebes, Oknum Perekrut Minta Rp2 Juta

Baca juga: Indra Bekti Kelihatan Kurus, Berat Badan Turun 12 Kilogram, Buntut Mengidap Fatty Lever?

Baca juga: Homebase PSIM Boleh di Stadion Sultan Agung Bantul, Tapi Ini Syaratnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved