Berita Jawa Tengah
2 Napi Lapas Magelang Peroleh Amnesti Presiden Prabowo Subianto
Dua narapidana Lapas Kelas IIA Magelang mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Dua narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Magelang memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan tersebut pun disambut positif dan bahkan diklaim bisa jadi upaya penanganan masalah overload penghuni lapas.
Sebut saja di Lapas Kelas IIA Magelang ini.
Baca juga: Cerai dari Ade Maya, Ibnu Jamil 4 Tahun Dicueki Anak: Mencair di Acara Akmil Magelang
Baca juga: Viral Aksi Bu Bidan Seberangi Sungai Karena Jembatan Roboh: Sudah Ditunggu Pasien
Lapas Kelas IIA Magelang kini mengalami kelebihan penghuni hampir tiga kali lipat.
Pembebasan narapidana melalui amnesti--sebagaimana keputusan Presiden Prabowo Subianto--dianggap turut menangani overcapacity yang melanda Lapas Kelas IIA Magelang.
Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Magelang, Ramadhanu Andika mengatakan, saat ini terdapat 660 orang, baik narapidana maupun tahanan.
"Lapas Magelang secara kapasitas idealnya dihuni 221 orang," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (4/8/2025).
Menurut Ramadhanu, kelebihan kapasitas terjadi karena Lapas Kelas IIA Magelang menampung narapidana dari dua daerah, yakni Kota dan Kabupaten Magelang.
Dengan kondisi overcapacity, satu kamar yang seharusnya berkapasitas belasan orang kini ditempati mencapai 20 orang.
"(Penghuni kamar) padat, tapi tidak menyalahi hak asasi manusia," ucap Ramadhanu.
Dia menyebutkan, lapas tetap berupaya menjaga kesehatan semua narapidana dan mengendalikan situasi agar suasana dalam ruangan tetap kondusif dan tidak terjadi konflik antarnarapidana.
Baca juga: Pesan Menyentuh Maya Mantan Istri Ibnu Jamil Setelah Anak Lolos Akmil: Ini Adalah Awal
Baca juga: Cuan Dadakan Pedagang Online, Sehari Bisa Kirim 500 Bendera One Piece, Harga Terendah Rp12 Ribu
Untuk mengatasi kelebihan kapasitas, menurut dia, tidak bisa langsung diatasi dengan mengajukan permohonan penambahan kapasitas atau pembangunan ruang baru.
Ini mengingat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mempunyai prioritas alokasi anggaran.
Ramadhanu menambahkan, keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana turut berkontribusi menangani persoalan kelebihan kapasitas di berbagai lapas.
Dua narapidana di Lapas Kelas IIA Magelang mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Mereka sebelumnya terlibat dalam pelanggaran Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya adalah Arif Ferdiyanto dan Firhat Ahmad Asdi Atalarik yang sebelumnya masing-masing mendapat putusan 2 dan 4 tahun penjara.
"Amnesti jadi acuan semangat warga binaan yang lain," imbuh Ramadhanu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapasitas Ideal 221 Orang, Lapas Magelang Dihuni 660 Warga Binaan"
Baca juga: "Koruptor Saja Bisa" Kuasa Hukum Musisi Fariz RM Ajukan Abolisi ke Presiden Prabowo
Baca juga: Heboh Praktik Percaloan Calon Pekerja Pabrik di Brebes, Oknum Perekrut Minta Rp2 Juta
Baca juga: Indra Bekti Kelihatan Kurus, Berat Badan Turun 12 Kilogram, Buntut Mengidap Fatty Lever?
Baca juga: Homebase PSIM Boleh di Stadion Sultan Agung Bantul, Tapi Ini Syaratnya
| Inilah Sosok Sopir Pikap Tabrak Lari yang Tewaskan 1 Keluarga di Sragen, Ditangkap di Solo |
|
|---|
| Pemprov Jateng Siapkan Kolam Retensi 250 Hektare Atasi Banjir Tahunan Kaligawe Semarang |
|
|---|
| Kesaksian Warga Rumah Diterjang Longsor Tebing Kapur di Banyumas: Hancur dalam Semenit |
|
|---|
| 6 Korban Kecelakaan Bus Masih Dirawat di RSU Siaga Medika Pemalang, Ini Data Rincinya |
|
|---|
| Penampakan Bangkai Bus Kecelakaan Maut di Tol Pemalang, Bagian Kanan Rusak Parah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250804-_-Lapas-Kelas-IIA-Magelang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.