Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika, Puluhan Alprazolam Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas meringkus seorang pria berinisial BDS (21), warga Kecamatan Kedungbanteng

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Polresta Banyumas
PENGEDAR NARKOBA - Pemeriksaan pria berinisial BDS (21), warga Kecamatan Kedungbanteng, yang diduga menjadi pengedar obat-obatan psikotropika, Sabtu (2/8/2025). Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran obat terlarang di wilayah Purwokerto. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas meringkus seorang pria berinisial BDS (21), warga Kecamatan Kedungbanteng, yang diduga menjadi pengedar obat-obatan psikotropika.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 07.10 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran obat terlarang di wilayah Purwokerto.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan butir obat yang masuk kategori psikotropika jenis Alprazolam.

Baca juga: Pejudi Kocar-kacir Lompat ke Sungai saat Digerebek Polisi

"Barang bukti yang disita antara lain 20 butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®️1 Alprazolam tablet 1 mg, 20 butir kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg, serta 15 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg," ujar Kompol Willy kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangannya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (4/8/2025).

Dalam pemeriksaan, BDS mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial.

Ia juga mengakui, sebagian obat akan dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya dijual kembali.

"Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, BDS disangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved