Viral Bendera One Piece
TNI Bantah Perintah Penghapusan Mural One Piece di Sragen, Kapendam: Mereka Hapus Sendiri
Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Andy Soelistyo menyebut, kasus penghapusan mural One Piece di Sragen.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Letkol Inf Andy Soelistyo menyebut, kasus penghapusan mural One Piece di jalanan Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen bukan atas instruksi anggotanya.
"Hasil konfirmasi dari Dandim menyampaikan bahwasanya tidak ada anggota (TNI) menyuruh menghapus mural one piece," kata Andy kepada Tribun, Senin (4/8/2025) petang.
Menurutnya, penghapusan itu atas kesepakatan bersama.
Baca juga: Aksi Heroik Emak-emak Berdaster Gagalkan Begal Motor di Ponorogo, Pelaku Dilumpuhkan Polisi
Dia menyebut, pihak TNI-Polri wilayah Sragen ketika di lapangan menyampaikan imbauan kepada warga untuk menghias kampungnya dengan hiasan atau mural yang bernuansa kebangsaan yang lebih baik.
"Warga masyarakat menyambut baik imbauan tersebut sehingga mereka dengan kesadaran menghapus sendiri mural one piece," bebernya.
Polda Jateng Persilahkan Warga Kibarkan Bendera One Piece
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto tidak mempermasalahkan pengibaran bendera "One Piece" menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Menurut dia, fenomena sosial tersebut merupakan kebebasan berekspresi masyarakat di dunia seni.
"Prinsipnya kami hargai kebebasan berekspresi tersebut," katanya kepada Tribun, Senin (4/8/2025).
Kendati begitu, Artanto mengingatkan, pemasangan bendera tersebut harus sesuai aturan yakni tidak boleh lebih tinggi dari bendera merah putih.
"Harus menghargai bendera merah putih yang telah diatur undang-undang," katanya.
Bendera "one piece" bercorak warna hitam dengan gambar kepala tengkorak sedang tersenyum, bertopi jerami kuning berlatar dua tulang menyilang sedang booming sejak akhir Juli 2025 lalu.
Bendera itu disebut sebagai simbol kekecewaan sekaligus perlawanan.
Tak Langgar Pidana
Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang Theo Adi Negoro mengatakan, pengibaran bendera "One Piece" tak melanggar pidana karena tidak ada norma Peraturan Perundang-undangan yang secara tegas melarang mengibarkan bendera selain bendera merah putih di rumah, kendaraan, maupun di jalan raya.
| Viral Pesan Larangan Bendera One Piece di Ambarawa, Pak Lurah: "Saya Tidak Tahu Siapa yang Mengirim" |
|
|---|
| Peringatan Pakar Hukum Unissula: Bendera One Piece di Tangan Pejabat Bisa Ganggu Stabilitas Politik! |
|
|---|
| Polisi di Kudus Tak Melarang Masyarakat Mengibarkan Bendera One Piece |
|
|---|
| Respons Berbeda Pejabat di Kota Semarang Soal Pengibaran Bendera One Piece: Itu Tidak Boleh |
|
|---|
| Warga Jateng Bebas Kibarkan Bendera One Piece Jelang Kemerdekaan, Tapi Ada Syaratnya dari Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250804.jpg)