Berita Jateng
Warga Pasang Bendera One Piece Jelang Kemerdekaan Indonesia, Ini Tanggapan Polda Jateng
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto tidak mempermasalahkan pengibaran bendera "One Piece"
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto tidak mempermasalahkan pengibaran bendera "One Piece" menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Menurut dia, fenomena sosial tersebut merupakan kebebasan berekspresi masyarakat di dunia seni.
"Prinsipnya kami hargai kebebasan berekspresi tersebut," katanya kepada Tribun, Senin (4/8/2025).
Kendati begitu, Artanto mengingatkan, pemasangan bendera tersebut harus sesuai aturan yakni tidak boleh lebih tinggi dari bendera merah putih.
"Harus menghargai bendera merah putih yang telah diatur undang-undang," katanya.
Bendera "one piece" bercorak warna hitam dengan gambar kepala tengkorak sedang tersenyum, bertopi jerami kuning berlatar dua tulang menyilang sedang booming sejak akhir Juli 2025 lalu.
Bendera itu disebut sebagai simbol kekecewaan sekaligus perlawanan.
Tak Langgar Pidana
Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang Theo Adi Negoro mengatakan, pengibaran bendera "One Piece" tak melanggar pidana karena tidak ada norma Peraturan Perundang-undangan yang secara tegas melarang mengibarkan bendera selain bendera merah putih di rumah, kendaraan, maupun di jalan raya.
"Secara konstitusi pengibaran Bendera One Piece tidak ada masalah, selama dimaknai sebagai kritik dan pengungkapan rasa kecewa kepada kebijakan pemerintah, bukan sebagai tindakan separatis untuk memecah persatuan," terangnya.
Theo merinci, merujuk dalam UU 24/2009 tentang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, hanya mengatur larangan mengibarkan atau memasang Bendera Merah Putih di bawah bendera atau lambang apapun, bukan melarang masyarakat mengibarkan lambang lain.
"Jika pengibaran bendera One Piece di bawah bendera Merah Putih, maka hal itu tidak menjadi permasalahan, karena potensi pidana hanya berlaku bila sungguh-sungguh ada pelanggaran hierarki posisi bendera," bebernya.
Dalam Hukum Tata Negara, lanjut dia, pengibaran suatu lambang sebagai bentuk kritik dan bentuk ekspresi diri tidak dapat serta merta dikatakan sebagai potensi makar atau penghinaan terhadap lambang negara.
Dia menyarankan kepada pemerintah adalah mengimbau masyarakat agar identitas Negara berupa bendera Merah Putih tetap di atas lambang/bendera lainnya.
"Sebagai pengambil kebijakan, pemerintah dapat bersikap reflektif dan responsif atas kritikan dan kekecewaan masyarakat. Bukan menakut-nakuti masyarakat dengan potensi pidana atau makar," tandasnya. (Iwn)
Baca juga: Nasib Pelajar SD di Semarang Susuri Sungai ke Sekolah, Kini Ayahnya Justru Diusir Warga
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant Bank BNI, Berapa Biayanya?
Baca juga: Alasan Dandim Sragen Menghapus Logo One Piece di Jalan: Jaga Persatuan
Pemprov Jateng Dorong Koperasi Merah Putih Untuk Distribusi Pangan Murah |
![]() |
---|
Eceng Gondok Venue Dayung Kualifikasi Porprov Jateng di Danau Rawa Pening Semarang Sudah Dibersihkan |
![]() |
---|
Lepas Kontingen Pomnas XIX, Gubernur Ahmad Luthfi Tergetkan Jateng Juara Umum |
![]() |
---|
Ringankan Beban Warga, Ahmad Luthfi Serahkan Bantuan 6 Ton Beras kepada Kelompok Rentan |
![]() |
---|
Jadi Wamenhut, Rohmat Marzuki Sudah Kirim Surat Pengunduran Dari Anggota DPRD Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.