Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

BREAKING NEWS: Investor Proyek Kios Tanah Bengkok Jaten Karanganyar Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan investor asal Kabupaten Boyolali berinisial DR (59) sebagai tersangka.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
tribunjateng/agus iswadi
TERSANGKA DIGELANDANG - Kejari Karanganyar menahan DR selaku investor pasca ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok Desa Jaten pada Selasa (5/8/2025) sore. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan investor asal Kabupaten Boyolali berinisial DR (59) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok di Desa/Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar. 

Sebelumnya DH telah menjalani pemeriksaan ketiga di Kejari Karanganyar selama lima jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka atas pembangunan 52 kios di atas tanah bengkok tersebut.

Baca juga: Update Korupsi Pembangunan 52 Ruko di Tanah Bengkok Desa Jaten Karanganyar: Negara Rugi Rp9 Miliar

DH yang mengenakan rompi merah, masker serta topi hitam berupaya menutup wajahnya dengan jaket saat digelandang menuju ke mobil untuk selanjutnya ditahan di Rutan Polres Karanganyar pada Selasa (5/8/2025) sekira pukul 16.30. 

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka selaku investor dalam pembangunan 52 kios di atas tanah bengkok Desa Jaten pada hari ini.

Diketahui nilai investasi dalam pembangunan tersebut sekitar Rp 4 miliar. 

PENYITAAN KIOS - Pihak Kejari Karanganyar memasang papan informasi penyitaan terhadap 52 kios di atas tanah bengkok yang pembangunan dan sewanya bermasalah wilayah Desa/Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar pada Senin (4/8/2025) petang.
PENYITAAN KIOS - Pihak Kejari Karanganyar memasang papan informasi penyitaan terhadap 52 kios di atas tanah bengkok yang pembangunan dan sewanya bermasalah wilayah Desa/Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar pada Senin (4/8/2025) petang. (Tribunjateng/Agus Iswadi)

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, kita menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan saksi tersebut dalam kegiatan ruko yang tidak sesuai aturan. Yang kemarin menimbulkan kekurangan pendapatan kas desa dalam penyewaan ruko selama 20 tahun, maka kami tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa sore. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2, 3 dan 12 huruf H Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 1 sampai 20 tahun.

Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan mantan Kades Jaten, Harga Satata sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, Kejari Karanganyar juga telah menyita 52 kios tersebut pada Senin (4/8/2025).

Meskipun disita, para penyewa masih dapat beroperasi dengan catatan tidak menyewakan kios tersebut kepada pihak lain karena kewenangan terkait kios sudah menjadi tanggung jawab Kejari Karanganyar pasca dilakukan penyitaan. 

Sementara itu Kuasa Hukum DR, Yusuf Ahmadi mengatakan, pembangunan kios tersebut berawal dari kliennya yang mendapatkan penawaran program kerja dari kepala desa.

Dalam MoU sudah ada hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. 

"Dari pihak keala desa pertama, berbohong kepada investor mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah kas desa ternyata tanah bengkok. Yang kedua, kepala desa mengatakan bahwa proses perizinan dalam proses, sudah diproses, sedang berjalan pemrosesan. Akan tetapi sampai hari ini ternyata tidak ada pernah proses perizinan yang dilakukan kepala desa," terangnya. 

Dia menjelaskan, dalam proses MoU antara kades dan investor dilakukan dengan disaksikan oleh BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat dan babinsa serta bhabinkamtibmas.

Menurutnya pihak tersebut juga terlibat dalam urusan ini sebagaimana kepala desa yang kini telah ditahan. 

"Selaku investor ini korban penipuan Kepala Desa Jaten plus pengurus semua perangkatnya dan BPD-nya, dibohongi investor ini sama mereka," ungkap Yusuf. 

Oleh karena itu pihaknya berharap proses hukum berjalan dengan adil.

Terkait kontribusi atau fee dari pembangunan kios itu yang diterima desa sesuai perjanjian ialah Rp 260 juta. 

Terkait hal tersebut, kades telah mengembalikan fee itu ke desa sebesar Rp 230 juta. 

Baca juga: Penyebab Kades Jaten Karanganyar Korupsi Tanah Bengkok: Terima Uang Rp500 Juta dari Proyek 52 Ruko

Dia menambahkan, kades juga berhutang kepada investor senilai Rp 200 sekian juta untuk proses mengurus proses perizinan pembangunan ruko tapi perizinan tersebut hingga kini belum diurus. 

"Artinya tidak ada gratifikasi, tidak ada suap. Desa ini meminta bantuan ke investor untuk mengalirkan dana untuk merealisasikan program kerja jangka menengah," pungkasnya.

RUKO BERMASALAH - Pengendara sepeda motor melintas di jalan depan ruko yang berada di atas tanah bengkok yang bermasalah di wilayah Desa/Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.
RUKO BERMASALAH - Pengendara sepeda motor melintas di jalan depan ruko yang berada di atas tanah bengkok yang bermasalah di wilayah Desa/Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar. (TRIBUNJATENG/Agus Iswadi)

Penyewa Kecewa

Penyewa, Ninis (35) kaget karena sudah terlanjur sewa selama setahun ternyata kios yang ditempatinya di atas tanah bengkok Desa Jaten Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar bermasalah.

Pantauan di lokasi pada Senin (4/8/2025) petang, Ninis tampak menyaksikan saat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar memasang papan informasi penyitaan terhadap 52 kios yang proses pembangunan dan sewa menyewa itu bermasalah.

Penyitaan tersebut dilakukan pihak Kejari Karanganyar berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejari Karanganyar Nomor PRINT-398/M.3.33/Fd.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025 serta penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 44/PenPid Sus-TPK-SITA/2025/PN Smg Tanggal 23 Juli 2025.

Ninis menyampaikan, menyewa kios yang ditempatinya itu dari pemilik pertama senilai Rp 14 juta selama satu tahun untuk melihat pasar konsumen.

Dia mulai menggunakan kios itu untuk berjualan frozen food sejak Februari 2025.

"Kan harus tes pasar dlu kan, nggak tahunya  saya masuk Februari kasus muncul," katanya kepada Tribunjateng.com di sela proses penyitaan.

Mengetahui kios tersebut bermasalah, perempuan itu mengaku kaget.

Kendati demikian, dia bersyukur masih dapat beroperasi meski kios tersebut disita oleh Kejari Karanganyar. 

Di sisi lain dia telah mempekerjakan dua orang di tempat usahanya tersebut.

"Ya kan ini mata pencaharian banyak orang," terangnya.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari surat izin penetapan penyitaan dari Pengadilan Tipikor Semarang atas perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok.

Ada 52 kios yang dibangun di atas tanah tersebut yang mana pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur. 

Pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Kades Jaten, Harga Satata.

Dia menuturkan aktivitas dari kios tersebut nantinya akan dijadikan sebagai alat bukti untuk proses persidangan.

Pasca disita, jelas Hartanto, penyewa masih dapat beroperasi seperti biasanya. 

Akan tetapi karena sudah menjadi tanggung jawab Kejari Karanganyar, lanjutnya, kios tersebut tidak boleh disewakan ke pihak lain.

"Karena disita sudah tanggung jawab Kejaksaan sehingga kios tidak boleh disewakan," jelasnya.

Diketahui nilai sewa setiap kios tersebut senilai Rp 100 juta untuk jangka waktu 20 tahun dengan nilai total Rp 5,2 miliar.

Dari hasil perhitungan wajar, jelas Kasi Pidsus, nilai sewa kios tersebut seharusnya perhitungan wajar sebesar Rp 9 miliar selama 20 tahun.

"Itu yang seharusnya diterima sebagai pendapatan desa, ada kekurangan pedapatan," jelasnya.

Di sisi lain mantan kades yang kini jadi tersangka hanya menyetorkan ke kas desa sebagai kontribusi sewa kios itu sebesar Rp 260 juta.

Uang tersebut disetorkan kades ke kas desa sebelum diperiksa oleh penyidik.

Plt Kades Jaten, Andi Al Maududi menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pemanfaat kios tersebut dalam waktu dekat pasca adanya penyitaan dari Kejari Karanganyar terhadap 52 kios.

Baca juga: Tanpa Izin Pemkab Karanganyar, Investor Bangun Ruko di Atas Tanah Bengkok Selama 20 Tahun

Saat ditanya soal pendapatan yang diterima desa, terangnya, sesuai perjanjian sebesar Rp 260 juta.

Nilai tersebut sudah dilakukan pembahasan dengan BPD dan perangkat desa.

"Cuma dalam hal, apa namanya penentuan besaran yang kurang pas. Dalam artian, harusnya kan ada pihak lain dari kabupaten juga ikut terlibat," pungkasnya. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved